Peringkat 6, Pemprov Kalteng Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Pemprov Kalteng berhasil menduduki peringkat ke-6 dari yang sebelumnya peringkat 11 dalam kategori Pemerintah Provinsi Informatif.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Meraih penghargaan di kategori Pemerintah Provinsi Informatif, Kalteng berhasil menduduki peringkat ke-6.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H/ Edy Pratowo, dalam ajang yang berlangsung di Istana Wakil Presiden RI Jalan Kebon Sirih No. 14, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Edy Pratowo mengatakan, penganugerahan ini merupakan sebuah gambaran bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya slogan, tetapi juga dilakukan penilaian.
“Kita terus berupaya mendorong setiap badan publik di Kalteng untuk memberikan layanan informasi yang menjadi hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya saat ditemui usai acara.
Menurutnya, peningkatan peringkat dari nomor 11 nasional tahun lalu menjadi peringkat 6 tahun ini, merupakan satu lompatan besar dalam keterbukaan informasi di Kalteng.
“Ini terus kita tingkatkan dengan terus menerus mendorong setiap badan publik untuk melaksanakan implementasi keterbukaan informasi setiap badan publik," tuturnya.
Baca juga: Kolaborasi dengan KPK RI, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi
Edy Pratowo mengatakan, penghargaan ini merupakan akumulasi dari implementasi keterbukaan badan publik lingkup provinsi dan juga badan publik kabupaten dan kota.
“Bila capaian di tingkat provinsi rendah maka akan berpengaruh kepada capaian nasional. Mudah-mudahan dengan adanya penghargaan ini semakin memberikan motivasi bagi kita semua jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk bisa meningkatkan kinerjanya, terutama berkenaan dengan informasi publik yang kita berikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Di samping itu, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin dalam sambutannya mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
"Saya memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Ma'ruf Amin.
Pada kesempatan itu, ia turut mengapresiasi badan publik yang aktif dalam keterbukaan informasi publik. "Pada tahun 2018, hanya 15 badan publik yang tergolong informatif, tetapi tahun 2023 ini jumlahnya melonjak menjadi 139. Sebaliknya, badan publik yang tidak informatif merosot, pada tahun 2018 ada 303 badan publik, dan di tahun 2023 hanya 147 badan publik," jelasnya.
Ma'ruf Amin berharap dengan pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan, akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik.
Baca juga: BPK Apresisasi Pemprov Kalteng dalam Pengelolaan Laporan Negara yang Transparan dan Akuntabel
"Saya juga mengharapkan keterbukaan informasi publik terus mendorong badan publik yang belum informatif agar meningkatkan kinerja, asistensi kelembagaan juga perlu diperkuat, guna mendorong kebutuhan keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten/kota yang jumlahnya masih minim," tuturnya.
Ia juga berharap kegiatan ini akan menyemarakkan semangat untuk mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik.
"Jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat," tukasnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro menyampaikan dalam laporannya, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik, dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Monev dilakukan kepada badan publik yang berjumlah 369 dari seluruh kategori yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga non Kementerian, Lembaga non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, badan publik yang mendapat kualifikasi informatif sebanyak 139, badan publik yang mendapat kualifikasi menuju informatif sebanyak 43, badan publik yang mendapat kualifikasi cukup informatif sebanyak 13, badan publik yang mendapat kualifikasi kurang informatif sebanyak 27, dan badan publik yang mendapat kualifikasi tidak informatif sebanyak 147.
"Dengan jumlah 139 badan publik informatif, artinya telah terlampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu 90 badan publik informatif. Hasil pemeringkatan bukan saja dimaknai sebagai ajang kontestasi, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia," bebernya.
Sebagai informasi, tiga provinsi teratas yang masuk dalam penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif, yakni Aceh (peringkat 1), Jawa Tengah (peringkat 2), dan Kepulauan Riau (peringkat 3).
Nampak hadir mendampingi Wagub Kalteng, Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi. Hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah non Kementerian dan non Struktural, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan jajaran Komisi Informasi Pusat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.