Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Malang Ditangkap karena Jual Istri untuk Prostitusi, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang

Suami di Malang jual istrinya untuk hubungan intim tiga orang. Pelaku ditangkap di sebuah hotel saat menunggu istrinya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pria di Malang Ditangkap karena Jual Istri untuk Prostitusi, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang
Vox
Ilustrasi prostitusi - Suami bernama Munif Efendi (43) warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang nekat menjual istri sahnya untuk berhubungan intim. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Malang menangkap seorang suami bernama Munif Efendi (43) yang menjual istrinya untuk prostitusi online.

Munif Efendi merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Pelaku menjual istrinya di media sosial untuk layanan hubungan badan tiga orang.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan kasus ini terungkap saat petugas menemukan informasi di sebuah grup media sosial adanya suami yang menawarkan istrinya untuk berhubungan intim.

Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, pada Kamis (14/12/2023), petugas Satreskrim Polres Malang melakukan kesepakatan dengan tersangka.

Baca juga: Kata Ketua RT soal Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi Dibakar Warga

Mereka bertemu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen dengan tarif yang telah disepakati senilai Rp 800 ribu.

"Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (20/12/2023)

BERITA REKOMENDASI

Ketika benar melakukan tindakan menjual istri, petugas kepolisian dengan sigap menggerebek tersangka di sebuah kamar yang akan digunakam untuk bertemu dengan pemesan.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama dengan istrinya sudah menunggu di dalam kamar," sambungnya.

Kemudian tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali. Di mana dua kali threesome, dan dua kali hanya menunggu istrinya saja.

Baca juga: Warga Sukabumi Bakar 2 Rumah yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

"Tersangka memasang harga kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setiap kali pertemuan," imbuhnya.


Dikatakan Taufik, uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, tersangka merupakan penjual es degan.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas