Pria di Malang Ditangkap karena Jual Istri untuk Prostitusi, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang
Suami di Malang jual istrinya untuk hubungan intim tiga orang. Pelaku ditangkap di sebuah hotel saat menunggu istrinya.
Editor: Abdul Muhaimin
Setiap kali transaksi, pelaku suami jual istri menerima keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan.
Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).
Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.
Baca juga: Praktik Prostitusi Online Digerebek Polres Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta per Bulan
"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen."
"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Suami di Malang Tega Jual Istrinya untuk Layanan Bercinta Ramai-ramai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.