Pria di Malang Ditangkap karena Jual Istri untuk Prostitusi, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang
Suami di Malang jual istrinya untuk hubungan intim tiga orang. Pelaku ditangkap di sebuah hotel saat menunggu istrinya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polres Malang menangkap seorang suami bernama Munif Efendi (43) yang menjual istrinya untuk prostitusi online.
Munif Efendi merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku menjual istrinya di media sosial untuk layanan hubungan badan tiga orang.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan kasus ini terungkap saat petugas menemukan informasi di sebuah grup media sosial adanya suami yang menawarkan istrinya untuk berhubungan intim.
Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, pada Kamis (14/12/2023), petugas Satreskrim Polres Malang melakukan kesepakatan dengan tersangka.
Baca juga: Kata Ketua RT soal Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi Dibakar Warga
Mereka bertemu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen dengan tarif yang telah disepakati senilai Rp 800 ribu.
"Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (20/12/2023)
Ketika benar melakukan tindakan menjual istri, petugas kepolisian dengan sigap menggerebek tersangka di sebuah kamar yang akan digunakam untuk bertemu dengan pemesan.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama dengan istrinya sudah menunggu di dalam kamar," sambungnya.
Kemudian tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali. Di mana dua kali threesome, dan dua kali hanya menunggu istrinya saja.
Baca juga: Warga Sukabumi Bakar 2 Rumah yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
"Tersangka memasang harga kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setiap kali pertemuan," imbuhnya.
Dikatakan Taufik, uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, tersangka merupakan penjual es degan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Dua Suami di Malang Jual Istri
Sebelumnya, dua pria di Malang, Jawa Timur bernama Fajri (23) warga Sukabumi dan Aditya Putra (22) warga Blitar ditangkap usai terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua pelaku menjual istri lewat aplikasi ke pria hidung belang dan mendapat keuntungan dari aksinya.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Istri para pelaku dipekerjakan di sebuah hotel di daerah Kepanjen, Malang.
Baca juga: Penyebar Hoaks Satpol PP Bukittinggi Bekingi Tempat Prostitusi Minta Maaf
"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam press release ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).
Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.
"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.
Di TKP yang sama, polisi mengamankan Fajri. Kemudian didapati dua korban satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open booking online (BO).
Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp 600 ribu.
Baca juga: Prostitusi Online di Gresik Digerebek, Mucikari Tawarkan Jasa Lewat MiChat, PSK Digaji Rp3 Juta
Namun, setelah dilakukan tawar-menawar, akhirnya mereka sepakat di harga Rp 250 ribu sekali main.
Setelah deal, pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.
Setiap kali transaksi, pelaku suami jual istri menerima keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan.
Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).
Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.
Baca juga: Praktik Prostitusi Online Digerebek Polres Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta per Bulan
"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen."
"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Suami di Malang Tega Jual Istrinya untuk Layanan Bercinta Ramai-ramai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.