4 Wanita Disekap di Hotel Situbondo dan Dijual di MiChat, Dijanjikan Bekerja Sebagai Pemandu Karaoke
Sebanyak 4 wanita jadi korban TPPO di Situbondo. Mereka dijual melalui aplikasi MiChat untuk layanan prostitusi online.
Editor: Abdul Muhaimin
Namun, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu mengatakan, setibanya di Situbondo ternyata pelapor disekap dan dipekerjakan sebagai wanita PSK.
Terungkapnya kasus itu, sambung Kapolres, berawal dari media sosial akun Mapolres Situbondo, mendapatkan pengaduan dari korban tentang adanya penyekapan remaja di sebuah rumah di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
"Korban tidak boleh keluar dan akan diperkerrjakan sebagai PSK dan bukan pemandu lagu sesuai dijanjikan,. Atas dasar itu, anggota mengamankan empat orang PSK dan korban" katanya.
Para korban ini, sebelumnya bekerja sebagai penjual teh Poci dan pemandu lagu di Bali, namun pada hari Sabtu (16/12/2023) korbam dijemput tersangka NIK dan dibawa kw Situbondo.
Baca juga: Kata Ketua RT soal Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi Dibakar Warga
"Korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan sebesar Rp 500 ribu sehari, namun faktanya korban disuruh open BO atau untuk melayani tamu," ungkapnya.
Bahkan, sebelum dipekerjakan korban dberi pinjaman uang Rp 1,6 juta untuk membayar hutang yang dimiliki korban.
"Nanti para korban ini diwajibkan untuk membayar uang itu setelah korban diperkerjakan," tukasnya
Setelah itu, para korban dikunci di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar dan dipaksa mencari dan melayani tamu.
"Korban disekap selama dua hari di kamar oleh tersangka, sehingga korban melapor melalui akun media sosial milik Polres Situbondo dan ditindaklanjuti sebagai responsip pengaduan masyarakat," kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Kapolres tidak membantah jika ditanyakan tersangka merupakan residivis TPPO dan baru satu bulan menghirup udara bebas dari balik jeruji penjara.
"Iya benar untuk tersangka ini memang melakukan tindakan yang sama dan statusnya residivis," ujarnya.
Baca juga: 2 Suami di Malang Jual Istri untuk Prostitusi, Ditawarkan di Aplikasi dan Patok Tarif Rp250 Ribu
Bahkan saat ditanyakan terkait dengan prakrik pelacuran atau TPPO di Eks lokalisasi GS, Kapoles Dwi Sumrahadi mengatakan, pihaknya berjanji akan menindak lanjutinya.
"Iya nanti kita tindak lanjuti di wisma mana itu," katanya.
Selain itu, kata AKBP Dwi Sumrahadi, pihaknya juga mengamankan NIK selaku pemilik dan merekrut para korban dan pria berinial A yang bertugas sebagai operator room karaoke tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.