Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Wanita Disekap di Hotel Situbondo dan Dijual di MiChat, Dijanjikan Bekerja Sebagai Pemandu Karaoke

Sebanyak 4 wanita jadi korban TPPO di Situbondo. Mereka dijual melalui aplikasi MiChat untuk layanan prostitusi online.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in 4 Wanita Disekap di Hotel Situbondo dan Dijual di MiChat, Dijanjikan Bekerja Sebagai Pemandu Karaoke
net
Ilustrasi prostitusi. Polres Situbondo membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Michat di sebuah Hotel di Situbondo 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bekas lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur terbongkar.

Polres Situbondo melakukan penggerebekan pada Selasa (19/12/2023) malam.

Seorang mucikari yang berinisial N ditangkap usai mempekerjakan 4 wanita untuk layanan prostitusi online.

Sementara 4 wanita yang menjadi PSK diamankan dan statusnya sebagai saksi.

Baca juga: Hilang dari Rumah Selama 3 Minggu, Siswi SD asal Bandung Dijual 2 Pria untuk Layanan Prostitusi

Penangkapan praktek TPPO ini, berawal adanya informasi penyekapan salah seorang korban melalui media sosial yang berhasil disadap tim cyber Polres Situbondo.

Berdasarkan informasi dan laporan W (17) warga Malamg itu, akhirnya tim Satreskrim bergerak cepat dengan mendatangi salah satu wisma Regina Satu yang diduga dijadikan tempat penyekapan di eks lokalisasi pelacuran itu.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil memgamankan empat wanita yang dijadikan PSK , diantaranya berinisial SMC (24) dan RR (22), keduanya warga Bandung, RA (22) Subang dan MS (34) warga Situbondo.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan NIK (37) warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta operator karaoke berinial A, warga Situbondo.

Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti sebanyak empat buah hand phone dan satu buah kunci rumah.

Selanjutanya, keempat wanita PSK, mucikar dan operatir karouke serta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan kasus TPPO di salah satu wisma eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Baca juga: Pria di Malang Ditangkap karena Jual Istri untuk Prostitusi, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang


"Iya benar, kami pada tanggal 19 /12/2023, telah mengamankan dugaan kasus TPPO itu,"ujarnya saat press rilis di Mapolres Situbondo, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan keterangannya, kata mantan Kasat PJR Polda Jatim.ini menerangkam, berawal pada remaja 17 tahun yang masih dibawah umur datang ke Situbondo diajak para saksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas