Hilang dari Rumah Selama 3 Minggu, Siswi SD asal Bandung Dijual 2 Pria untuk Layanan Prostitusi
Siswi SD di Bandung dijual untuk layanan prostitusi oleh 2 pria yang baru dikenal lewat media sosial. Korban hilang dari rumah selama 3 minggu.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan siswi SD asal Bandung, Jawa Barat yang dilaporkan hilang selama tiga minggu terungkap.
Siswi berusia 12 tahun tersebut dibawa kabur oleh pria yang baru dikenal lewat media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan dua pria yang membawa kabur korban berinisial AD (19) dan DF (24) telah ditangkap.
Kasus ini terungkap usai orang tua korban membuat laporan dan petugas kepolisian menelusuri rekaman CCTV.
Baca juga: Pengasuh TPQ Pelaku Rudapaksa Ibu Muda di Lombok Timur Berstatus Buronan
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban pergi dari rumah dan bertemu dengan kenalannya di media sosial berinisial AD.
Oleh AD korban lalu dibawa ke sejumlah tempat di Kota Bandung.
Selama dibawa oleh pelaku, korban ini sempat disetubuhi oleh pelaku dan dijual melalui aplikasi kencan online.
Setelah beberapa kali dijual oleh AD, korban dialihkan ke pelaku lain berinisial DF dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: ASN Nakes di Wakatobi Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Karyawan Hotel Tempat Korban Menginap
Korban pun sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp. 300-Rp.500 ribu untuk satu kali kencan.
Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban dilakukan melalui media sosial. Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," ujar AD.
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siswi SD yang Hilang 3 Pekan Ternyata Minggat, Nasibnya Miris Karena Dijual ke Pria Hidung Belang