Sosok Bripka SR, Oknum Polisi di Sukabumi yang Terlibat Kasus KDRT Istri, Dibebastugaskan Sementara
Terungkap sosok oknum polisi di Sukabumi yang aniaya istri. Dibebastugaskan sementara dan ditahan di penempatan khusus untuk pemeriksaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Okum polisi di Sukabumi, Jawa Barat berinisial Bripka SR dilaporkan istrinya atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.
Bripka SR yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
Kini, pria 37 tahun tersebut dibebastugaskan sementara.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan Bripka SR ditahan untuk menjalani pemeriksaan internal Propam.
Baca juga: Gunakan Narkoba dan Mangkir dari Tugas saat Jadi Anggota, 2 Oknum Polisi di Jember Dipecat
"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam," tuturnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Bripka SR berada di penempatan khusus (pansus) selama 7 hari ke depan sambil menunggu proses penyelidikan.
Kasus ini dilaporkan istri Bripka SR yang berinisial MDP ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
MDP mendatangi istri Kapolsek Cikole dan mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kompol Tahir Muhiddin menyatakan kasus ini masih diselidiki dan petugas sedang mengumpulkan barang bukti.
"Kami dalami lagi karena kita belum punya bukti, tapi tetap akan kita proses," sambungnya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Ini Kata Kapolres Palembang
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan Bripka SR.
Menurut Kompol Tahir Muhiddin, sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka SR menunggu hasil dari putusan pengadilan.
"Tergantung kita lihat inkrah dari pengadilan apa hasilnya. kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian," pungkasnya.
Pengakuan Istri Bripka SR
MDP mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak menikah tahun 2018.
Puncak aksi KDRT terjadi pada September 2023 dan MDP memutuskan untuk melaporkan suami yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota.
"Sekarang Alhamdulillah sudah dilaporkan dan ditanggapi oleh Unit PPA," tuturnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
MDP memilih pulang ke rumah orang tua sembari menunggu laporannya diproses.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aipda J Curi Uang Rekan Sesama Polisi Rp 225 Juta Naik Tahap Penyidikan
"Ada bekasnya aja yang saya ingat pokoknya itu hampir 6-7 kali, terakhir kemarin 22 September 2023."
"Di situ langsung pulang ke rumah orang tua dijemput," ungkapnya.
Wanita 33 tahun itu menyerahkan hasil visum untuk dijadikan bukti kasus KDRT.
"Kemarin pas kejadian itu visum. Jadi pagi kejadian jam 9 sorenya langsung visum di rumah sakit."
"Dulu juga sempat sih visum di 2019 cuman waktu itu ga sampai laporan," imbuhnya.
MDP melaporkan suaminya yang berinisial Bripka SR atas kasus penganiayaan, kekerasan dan ancaman.
Selain melaporkan suami, MDP juga ingin bercerai dari laki-laki yang sudah 5 tahun menikahinya.
"Laporan penganiayaan sama ancaman tadi sudah dilaporkan."
"Gugat cerai ke pengadilan belum, tapi udah diproses di Kabag Sumda (Kepala Bagian Sumberdaya Polri Polres Sukabumi Kota)," bebernya.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Ratusan Warga Sempat Datangi Polsek Pusakanagara
Berdasarkan keterangan MDP, kasus KDRT yang dialaminya tidak hanya berupa pukulan, namun korban juga dicekik bahkan ditodong pistol.
Hal ini dilakukan Bripka SR di hadapan anak-anak pada 2020.
"Pertama saya didorong terus ditampar, dicakar ada bekasnya di sini. Lalu kepala dia dibenturkan ke kepala saya ke jidatnya, sampai berdarah di bibir atas."
"Kemudian ditendang ke kaki sampai ada lebam di paha dan ada bekas kemarin di sini, dicekik juga," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Aniaya Istri di Sukabumi Dibebastugaskan, Wakapolres Sebut Masih Kumpulkan Alat Bukti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)