Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Anggota Ormas Pelaku Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan Ilegal

Anggota ormas yang sempat buron karena aniaya polisi ditangkap. Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang ditahan pada 2017.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Detik-detik Anggota Ormas Pelaku Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan Ilegal
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Para anggota ormas mengaku tak tahu kalau yang dikeroyoknya adalah anggota polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Korban yang bernama Chepy Dwiki dihajar saat hendak melerai perkelahian antara anggota ormas dengan sopir truk, Rabu (20/12/2023).

Polresta Bandung telah menangkap empat tersangka dan satu tersangka atas nama Ujang alias Kampeng (39) ditangkap pada Jumat (22/12/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Ujang sempat melarikan diri usai melakukan pengeroyokan dan berstatus buron.

Baca juga: Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Istri, Korban Dicekik, Dipukul hingga Ditodong Pistol

Residivis kasus penganiayaan tersebut ditangkap di daerah Naringgul, Cianjur.

Sedangkan empat tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu berinisial TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).

Saat digiring ke Mapolresta Bandung, kaki Ujang terluka terkena tembakan peringatan.

Berita Rekomendasi

"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu," bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.

Pada 2017 lalu, Ujang sempat ditahan selama setahun karena terlibat kasus penganiayaan.

"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," jelasnya.

Baca juga: Pengacara Aktifis KAMMI Minta Proses Hukum Oknum TNI AU yang Aniaya Kliennya Dilakukan Transparan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ujang memiliki senjata api rakitan dan terancam terkena pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan, kemudian undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata ilegal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tandasnya.

Chepy Dwiki Pakai Jaket saat Kejadian

Saat kejadian, Chepy Dwiki sedang dalam perjalanan pulang dan melihat ada keributan di tengah jalan.

Kombes Kusworo Wibowo mengapresiasi tindakan Chepy Dwiki yang berusaha melerai perkelahian agar kondisi sekitar menjadi aman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas