Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkarnain Tewas Ditikam Rekan Kerja Sesama Sekuriti Basarnas: Dia Tak Pernah Bermasalah di Kampung

Zulkarnain sosok yang sabar dan baik kepada semua orang. Dia tidak pernah bermasalah di kampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zulkarnain Tewas Ditikam Rekan Kerja Sesama Sekuriti Basarnas: Dia Tak Pernah Bermasalah di Kampung
Kolase Tribun-Sulbar.com
Zulkarnain (40), sekuriti Basarnas Mamuju meregang nyawa usai ditikam rekan kerjanya, Rahmat Maulana (23). Kerabat korban, Irwan mengatakan Zulkarnain merupakan sosok yang sabar dan baik kepada semua orang. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Zulkarnain (40), sekuriti Basarnas Mamuju tewas usai ditikam rekan kerjanya, Rahmat Maulana (23) di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Jl Lingkar Bandara Tampa Padang, Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Minggu (24/12/2023) pukul 15.00 Wita.

Kerabat korban, Irwan mengatakan Zulkarnain merupakan sosok yang sabar dan baik kepada semua orang.

Terlebih lagi di lingkungan keluarga, dia tidak pernah bermasalah di kampung.

"Almarhum ini orang baik, tidak pernah ada masalahnya dia (Zulkarnain) sangat sopan kepada sesama," katanya.

Baca juga: Kata Wali Kota Samarinda soal Kasus Warga Tewas Ditikam Harimau Milik Majikan

Korban memiliki dua orang anak yang saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Mamuju.

Jenazah Zulkarnain rencananya dimakamkan di Lingkungan Salupangi, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/12/2023).

Jenazah diantar keluarga dan rekan kerjanya di Kantor Basarnas Mamuju ke tempat peristirahatan terakhirnya pada pukul 11.30 Wita siang sebelum Salat Dzuhur.

BERITA TERKAIT

"Jenazah almarhum sudah dimakamkan sebelum salat Zuhur tadi di pekuburan Salupangi," kata Irwan.

Sementara itu, Rahmat Maulana pelaku pembunuhan terhadap Zulkarnain terancam penjara 20 tahun.

Rahmat Maulana dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.

"Pelaku dijerat Pasal 338 terpenuhi dari ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (25/12/2023).

Sebelumnya, pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Minggu (24/12/2023) malam di tempat pelariannya yang berada di Desa Salugatta, Mamuju Tengah (Mateng).

Pelaku lari meninggalkan Tempat Kejadian Perkara usai menikam korban sebanyak 32 kali di halaman kantor Basarnas Mamuju.

Baca juga: Motif Kakak Adik di Kebayoran Lama Bunuh Pasutri, Korban yang Sedang Hamil Ditikam di Ruko

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai peristiwa itu terjadi.

Motif Sakit Hati

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas