Kasus Penyelundupan 137 Etnis Rohingya ke Aceh, Warga Bangladesh dan Myanmar Jadi Tersangka
Kini total tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - MAH (22), warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) .
Keduanya menjadi tersangka penyelundupan 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.
Kini total tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan keterangan Satreskrim Polresta Banda Aceh, MAH dan HB berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.
Baca juga: Giliran Warga Pulau Galang Batam Tolak Tampung Pengungsi Rohingya
Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.
Peran Tersangka MA
Sebelumnya Polisi menetapkan MA (35), warga negara Myanmar sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia (people smuggling).
MA menjadi tersangka kasus 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (15/12/2023) setelah Polresta Banda Aceh mendapat alat bukti cukup dan berdasarkan keterangan para saksi yang juga etnis Rohingya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya bersama tim gabungan Dir Reskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polresta dan Dit Intelkam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
MA berasal dari Kamp Pengungsi 1 Blok H-88 Kutupalum, salah satu lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Dari penetapan tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma dan dua unit handphone.
Baca juga: TNI AU Kerahkan 3 Jenis Pesawat untuk Pantau Kapal-kapal Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh
"Tersangka ini terbukti melanggar pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dengan kurungan penjara paling 15 tahun penjara," kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Berdasarkan kronologis kejadian, penangkapan tersebut berawal dari tibanya etnis Rohingya, dimana dua di antaranya yakni Muhammad Amin dan AH memisahkan diri dari kelompoknya.
Beruntung saat hendak melarikan diri, ia ditemukan oleh warga setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.