Kasus Penyelundupan 137 Etnis Rohingya ke Aceh, Warga Bangladesh dan Myanmar Jadi Tersangka
Kini total tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Editor: Dewi Agustina
"Dia (Muhammad Amin) dia mengaku sedang mencari makan dan minum," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya meminta keterangan kepada Amin dan didapati bahwa dirinya membawa handphone.
Dari handphone tersebut, kemudian pihaknya menemukan video saat menyerahkan uang (diduga transaksi).
AH dan 9 etnis rohingya yang sebelumnya diamankan juga masih dalam proses pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.
Dari keterangan para saksi lanjut Fahmi, AH di dalam rombongan imigran yang merupakan warga asli Bangladesh.
Baca juga: Ramai Kasus KTP Palsu 8 Imigran Gelap Rohingya, Mahfud MD Buka Suara
Karena hal itu pula lanjut dia, tidak menutup kemungkinan banyak warga Bangladesh yang ikut menyusup di dalam rombongan imigran yang baru-baru ini telah turun dalam beberapa gelombang di Provinsi Aceh dengan menggunakan modus sebagai pengungsi Rohingya.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, diperoleh keterangan bahwa mereka semuanya membayar sejumlah uang dengan variasi antara 100.000 s/d 120.000 taka atau sekitar Rp 14 juta s/d Rp 16,8 juta per orang agar dapat menaiki kapal.
Apabila pada saat di kapal mereka belum membayar, maka MA akan menghubungi agen di Bangladesh.
"Maka MA akan menghubungi agen yang berada di Bangladesh untuk kemudian agen tersebut akan menghubungi orangtua saksi yang berada di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk membayar,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya