Kasus Penyelundupan 137 Etnis Rohingya ke Aceh, Warga Bangladesh dan Myanmar Jadi Tersangka
Kini total tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - MAH (22), warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) .
Keduanya menjadi tersangka penyelundupan 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.
Kini total tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan keterangan Satreskrim Polresta Banda Aceh, MAH dan HB berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.
Baca juga: Giliran Warga Pulau Galang Batam Tolak Tampung Pengungsi Rohingya
Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.
Peran Tersangka MA
Sebelumnya Polisi menetapkan MA (35), warga negara Myanmar sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia (people smuggling).
MA menjadi tersangka kasus 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (15/12/2023) setelah Polresta Banda Aceh mendapat alat bukti cukup dan berdasarkan keterangan para saksi yang juga etnis Rohingya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya bersama tim gabungan Dir Reskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polresta dan Dit Intelkam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
MA berasal dari Kamp Pengungsi 1 Blok H-88 Kutupalum, salah satu lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Dari penetapan tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma dan dua unit handphone.
Baca juga: TNI AU Kerahkan 3 Jenis Pesawat untuk Pantau Kapal-kapal Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh
"Tersangka ini terbukti melanggar pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dengan kurungan penjara paling 15 tahun penjara," kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Berdasarkan kronologis kejadian, penangkapan tersebut berawal dari tibanya etnis Rohingya, dimana dua di antaranya yakni Muhammad Amin dan AH memisahkan diri dari kelompoknya.
Beruntung saat hendak melarikan diri, ia ditemukan oleh warga setempat.
"Dia (Muhammad Amin) dia mengaku sedang mencari makan dan minum," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya meminta keterangan kepada Amin dan didapati bahwa dirinya membawa handphone.
Dari handphone tersebut, kemudian pihaknya menemukan video saat menyerahkan uang (diduga transaksi).
AH dan 9 etnis rohingya yang sebelumnya diamankan juga masih dalam proses pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.
Dari keterangan para saksi lanjut Fahmi, AH di dalam rombongan imigran yang merupakan warga asli Bangladesh.
Baca juga: Ramai Kasus KTP Palsu 8 Imigran Gelap Rohingya, Mahfud MD Buka Suara
Karena hal itu pula lanjut dia, tidak menutup kemungkinan banyak warga Bangladesh yang ikut menyusup di dalam rombongan imigran yang baru-baru ini telah turun dalam beberapa gelombang di Provinsi Aceh dengan menggunakan modus sebagai pengungsi Rohingya.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, diperoleh keterangan bahwa mereka semuanya membayar sejumlah uang dengan variasi antara 100.000 s/d 120.000 taka atau sekitar Rp 14 juta s/d Rp 16,8 juta per orang agar dapat menaiki kapal.
Apabila pada saat di kapal mereka belum membayar, maka MA akan menghubungi agen di Bangladesh.
"Maka MA akan menghubungi agen yang berada di Bangladesh untuk kemudian agen tersebut akan menghubungi orangtua saksi yang berada di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk membayar,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya