Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Lubuklinggau Dianggap Lalai dan Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut di PALI, Sumsel yang menewaskan 2 bocah. Pelaku merupakan Ketua KPU Kota Lubuklinggau.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketua KPU Lubuklinggau Dianggap Lalai dan Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com
Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibat insiden itu, kakak-beradik tewas di lokasi kejadian. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang menewaskan dua siswi SD.

Kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor ditabrak mobil Toyota Rush dari arah berlawanan.

Korban yang merupakan kakak adik bernama Citra Kirana (13) dan Aulia (7) tewas di lokasi kejadian.

Pengemudi mobil bernopol B 2473 POZ merupakan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Trenggalek Menewaskan Ibu Rumah Tangga, Dipicu Pikap Oleng Lalu Melawan Arus

Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto mengatakan pelaku telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan pelaku sehingga mobil yang dikemudikan menabrak dua bocah.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya, Rabu (27/12/2023), dikutip dari Sripoku.com.

Berita Rekomendasi

Satlantas Polres PALI telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akan melakukan gelar perkara.

"Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkara nya," lanjutnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Untuk ancaman pidana penjara nya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.

Ketua KPU Lubuklinggau Bantah Kabur

KPU Kota Lubuklinggau, Topandri mengaku tidak melarikan diri usai menabrak dua siswi SD hingga tewas.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Frans Seda Kota Kupang, Menewaskan Satu Orang

"Alhamdulillah kakak sehat, sekarang masih di Polres Pali," paparnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari Sripoku.com.

Ia menyatakan kecelakaan maut yang terjadi di jalan alternatif Kabupaten PALI menuju Musirawas merupakan musibah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas