Kiai di Gresik Ditangkap usai Cabuli 3 Santriwati, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Kiai di Gresik ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli santriwati. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan. Sebut tidak ada upaya intimidasi.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Gresik manangkap NS, kiai di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean yang terlibat kasus pencabulan santriwati.
Sebanyak 3 santriwati mengaku dicabuli NS yang kini berstatus tersangka.
Kuasa hukum NS, Baharudin menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap NS.
NS saat ini ditahan di Mapolres Gresik.
Baca juga: Sosok Guru Ngaji di Purwakarta Tersangka Pencabulan 15 Santriwati, Kabur ke Kebun Selama 2 Minggu
Baharudin menambahkan, penangguhan tersebut hak normatif tersangka.
"Terlepas diperbolehkan atau tidak, tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik. Jaminannya siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” beber Baharudin, Rabu (27/12/2023).
Pihaknya juga memastikan, akan mengikuti proses hukum hingga tahap P21 atau berkas dikirim ke kejaksaan.
“Nah yang perlu digarisbawahi, kita tidak pernah mangkir dari pemanggilan polisi,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, tidak ada upaya intimidasi yang dilakukan terhadap korban.
Namun, hal tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan oleh NS beserta istrinya. Agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah.
Baca juga: Awal Kasus Pencabulan Santriwati di Gresik Terbongkar, Kiai Pondok Ditangkap dan Berstatus Tersangka
“Karena sudah bergulir, maka kami siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Pua Wirawan, mengaku saat ini fokus untuk pendampingan korban.
Serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.