Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh
Korban yang merupakan kakak adik bernama Citra Kirana (13) dan Aulia (7) tewas ditabrak mobil yang dikemudikan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Dua siswi SD di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan bernama Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) meninggal usai tertabrak mobil Toyota Rush.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Topandri.
Selain dua orang meninggal, satu bocah yang bernama Bening (14) kritis usai tertabrak dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.
Topandri saat ini sudah diamankan di Polres PALI dan terancam 6 tahun penjara.
Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau Dianggap Lalai dan Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Andri Affandi membenarkan kecelakaan yang dialami ketua KPU Kota Lubuklinggau.
Andri menjelaskan dalam perjalanan pulang dari Klaten Jawa Tengah pengecekan surat suara pulang via Palembang dan pulang ke Lubuklinggau melalui jalur darat.
"Kebetulan ketua bersama keluarga mau pulang ke Lubuklinggau lewat Kabupaten PALI. Sesuai diberitakan kecelakaan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Andre menjelaskan saat ini Topandri sudah diamankan di Polres PALI. Dan berita yang mengatakan beliau tidak diamankan menurutnya itu salah.
"Tentunya, proses hukum kecelakaan tersebut kami serahkan kepada pihak polres PALI," ujarnya.
Sementara untuk aktivitas kerja KPU, terkait permasalahan hukum yang dihadapi sudah melakukan rapat pleno untuk menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) agar proses admintrasi kantor tetap berjalan.
Baca juga: Pengakuan Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Minta Damai ke Keluarga Korban
"Tahapan pemilu semakin dekat tentu kami juga harus mengambil langkah sementara ketua lagi dalam proses pemeriksaan di Polres PALI," tambahnya.
Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto mengatakan pelaku telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan pelaku sehingga mobil yang dikemudikan menabrak dua bocah.
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya, Rabu (27/12/2023), dikutip dari Sripoku.com.
Satlantas Polres PALI telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Pasutri di Sumsel Kehilangan 2 Anak yang Masih Pelajar, Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau
"Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkara nya," lanjutnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Untuk ancaman pidana penjara nya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ketua KPU Lubuklinggau Tersandung Hukum Usai Kecelakaan Maut 2 Korban Tewas, Tugas Ketua Dijabat Plh