Oknum Guru Ditahan di Polresta Pontianak Setelah Dilaporkan Menghamili Siswi SMA
Oknum guru berinisial E ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi SMA di Pontianak hingga siswi itu hamil 7 bulan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum guru berinisial E ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi SMA di Pontianak hingga siswi itu hamil 7 bulan.
E telah ditahan di Polresta Pontinak sejak Sabtu 23 Desember 2023.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan saat pemeriksaan awal, tersangka E sempat mengelak telah menyetubuhi korban.
Namun setelah serangkaian penyelidikan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kiai Pemilik Ponpes di Pulau Bawean Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya 3 Santriwati
"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujar Kompol Tri Prasetyo, Selasa (26/12/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Kronologis Kejadian
Diketahui korban berusia 17 tahun dan saat ini sudah bersekolah di salah satu SMA di Pontianak.
Korban disetubuhi pelaku saat duduk di kelas 9 sekolah menengah pertama.
Aksi bejat pelaku dilakukan sekira bulan Mei 2023 lalu.
Modusnya, pelaku mengajak korban berkenalan menggunakan akun Instagram palsu.
Baca juga: Nasib 2 Oknum Guru di Majalengka yang Digerebek Berbuat Asusila di Rumah Kosong, Segera Disanksi?
Setelah bertemu korban lalu diajak makan dan dibawa paksa ke hotel di Pontianak.
Disana lah korban dirudapaksa pelaku dua kali di hari yang sama hingga akhirnya saat ini hamil.
Kompol Tri menjelaskan pada kasus pidana anak khususnya persetubuhan anak dibawah umur tidak dapat dilaksanakan Restoratif Justice (RJ).
"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Oknum Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi Hingga Hamil, Sempat Mengelak dan Kini Ditahan