Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara seusai Tabrak Kakak Beradik
Diketahui, Topandri menabrak sebuah sepeda motor di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri yang tabrak kakak beradik hingga tewas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Topandri kini jadi tersangka.
Ia harus mendekam di tahanan selama 20 hari kedapan sejak Rabu (27/12/2023).
Diketahui, Topandri menabrak sebuah sepeda motor di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.
Dari kecelakaan tersebut, dua pengendara motor tewas dan satu luka berat.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto.
Baca juga: Mobilnya Tabrak Pengendara Motor hingga 2 Korban Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka & Ditahan
"Sebelumnya juga telah melakukan Olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ, dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi."
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh, Rabu (27/12/2023).
Mengutip Sripoku.com, Topandri terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
Ia berkendara dengan kecepatan tinggi dan tak paham medan jalan.
"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka," jelasnya.
Topandri pun dikenakan pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat."
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Topandri terancam penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Ditanya soal upaya restorative justice (RJ), pihaknya tidak memfasilitasinya.
"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak."
"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh
Pengakuan Topandri
Diketahui, Topandri beberapa waktu lalu mengakui bahwa telah menabrak korban.
Ia juga mengatakan, bahwa ia telah berada di Polres PALI untuk memberikan keterangan.
"Alhamdulillah kakak sehat, sekarang masih di Polres Pali," ujar Topandri, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (26/12/2023).
Topandri juga mengaku telah alami laka lantas.
"Memang benar saya mengalami laka lantas. Dan ini adalah musibah berat. Tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperi ini," ungkapnya.
Sebelumnya, dikabarkan Topandri masih berkeliaran usai kecelakaan.
Baca juga: Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Bantah Melarikan Diri, Ditahan di Polres PALI
Namun hal tersebut dibantah oleh Topandri, ia bahkan sempat melakukan panggilan video dengan wartawan saat berada di ruang pemeriksaan.
"Saya masih diamankan di Polres Pali. Dan Alhamdulillah kondisi saya sekarang dalam keadaan sehat sehat saja," paparnya.
Selain itu, Topandri mengaku keluarganya telah mengunjungi keluarga korban.
"Dari keluarga saya suda silaturahmi dengan keluarga korban," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Polres PALI Tahan Ketua KPU Lubuklinggau Usai Tabrak Kakak Adik hingga Tewas
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Sripoku.com/TribunSumsel.com, Apriansyah Iskandar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.