Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara seusai Tabrak Kakak Beradik

Diketahui, Topandri menabrak sebuah sepeda motor di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara seusai Tabrak Kakak Beradik
Kolase Sripoku.com
Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibatnya dua kakak beradik, CK (13) dan A (7) tewas di lokasi kejadian. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri yang tabrak kakak beradik hingga tewas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Topandri kini jadi tersangka.

Ia harus mendekam di tahanan selama 20 hari kedapan sejak Rabu (27/12/2023).

Diketahui, Topandri menabrak sebuah sepeda motor di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.

Dari kecelakaan tersebut, dua pengendara motor tewas dan satu luka berat.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto.

Baca juga: Mobilnya Tabrak Pengendara Motor hingga 2 Korban Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka & Ditahan

"Sebelumnya juga telah melakukan Olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ, dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi."

Berita Rekomendasi

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh, Rabu (27/12/2023).

Mengutip Sripoku.com, Topandri terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ia berkendara dengan kecepatan tinggi dan tak paham medan jalan.

"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka," jelasnya.

Topandri pun dikenakan pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat."

"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas