Polda Sulteng telah Periksa 27 Saksi dan Korban Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali
Mereka yang diperiksa merupakan karyawan, manajemen maupun korban yang bisa dimintai keterangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Tragedi ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) di Kabupaten Morowali naik ke tahap penyidikan.
Namun demikian sampai saat ini polisi belum menenetapkan tersangka.
"Hari ini, diputuskan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan dengan mendasari pada hasil olah TKP maupun keterangan ahli dan saksi-saksi yang ada," ucap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono saat ditemui di ruang kerjanya Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (3/1/2024).
Djoko mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa dalam tragedi ledakan tungku smelter itu sebanyak 27 orang.
Mereka yang diperiksa merupakan karyawan, manajemen maupun korban yang bisa dimintai keterangan.
Namun, dalam tragedi ledakan tungku smelter ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Martinus Risal Meninggal, Total Korban Tewas akibat Ledakan Smelter PT ITSS di Morowali 21 Orang
"Sampai dengan saat ini hanya meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, untuk melakukan investigasi secara mendalam," ujarnya.
Nantinya, para calon tersangka akan disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat diwawancarai TribunPalu, Senin (1/1/2024) mengatakan, menemukan titik terang kasus ini.
"Kita bersyukur sudah ada titik terang, tinggal kita memastikannya pada pelaksanaan gelar perkara," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.
Menurutnya, dari 27 orang saksi yang telah diperiksa penyidik, ada yang telah mengarah untuk dijadikan tersangka.
Pasalnya, pasca Ledakan Tungku Smelter itu, patut diduga ada beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar.
"Mudah-mudahan ada (tersangka), tapi kita pastikan sesudah gelar perkara, karna saya tidak akan mendahului hasil gelar perkara, saya tidak mau mengintervensi penydikan yang dilakukan oleh para penyidik, saya sangat hormati independensi penyidikan," ujarn Irjen Pol Agus Nugroho.
Dia menambahkan, dalam proses gelar perkara itu akan dilihat baik dari sisi petugas, metode maupun keputusan.
"Keputusan bukan diambil manajemen, tapi pihak yang bertanggungjawab terjadap pekerjaan itu sendiri, tapi nanti jelasnya sesudah gelar perkara," tutur Irjen Pol Agus Nugroho. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polda Sulteng Sebut Belum Ada Tersangka Ledakan Tungku Smelter PT ITSS yang Tewaskan 21 Pekerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.