Eks Karyawan Bobol Rumah Makan, Gondol Uang Rp1,6 Juta Lalu Dipakai Judi Online dan Sewa PSK
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, BALI - I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika yang nekat membobol toko makanan siap saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali pekan lalu.
Motifnya adalah karena sakit hati diberhentikan bosnya sebagai karyawan toko tersebut.
Ia juga berhasil menggondol sejumlah uang dari mesin kasir yang diambilnya.
Hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain judi online hingga sewa PSK lewat aplikasi hijau.
Sementara beberapa ratus ribu rupiah digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Bahkan untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa mesin kasir sempat dibuang ke salah satu sungai di Jembrana.
Baca juga: Prosesi Pengabenan di Jembrana Diwarnai Insiden Kompor Meledak, 2 Petugas Pembakar Mayat Terluka
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.
Perbuatan pelaku baru diketahui esok harinya oleh salah satu karyawan rumah makan siap saji tersebut.
Hal itu terbongkar satu mesin kasir yang berada di atas meja justru hilang sehingga karyawan tersebut melaporkannya ke pemilik rumah makan tersebut.
Pemilik rumah makan, kata dia, lantas mengecek ke arah belakang atau dapur dan mendapati bahwa pintu dapur dalam keadaan rusak.
Kemudian ventilasi dari kawat tersebut sudah dirusak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8 Juta lebih dan dilaporkan ke Polres Jembrana.
"Beberapa jam setelah dilaporkan, Tim Kurawa kita berhasil mengamankan pelaku atas nama tersebut," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra serta Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, Kamis 3 Januari 2023.