Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Dipakai Oknum Jadi Lokasi Tindak Asusila, Korbannya 2 Pelajar Pria
ZS melakukan tindakan asusila terhadap dua pelajar laki-laki. Aksi bejat itu dilakukannya di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - ZS (33), warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara melakukan tindakan asusila terhadap pelajar laki-laki berinisial DF (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Tindakan tak terpuji itu dilakukan di rumah dinas Wakil Bupati Langkat.
Kejadian ini bermula saat kegiatan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) di Pendopo Jentera Malay, yang berada di sekitar kawasan Rumah Dinas Bupati Langkat.
Kegiatan itu dilaksanakan pada akhir November 2023 lalu.
Baca juga: Motif Riko Sebar Video Asusila Mantan Pacar Terungkap, Sakit Hati Lantaran Cintanya Diputus Sepihak
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk ikut hadir dan menginap di rumah Dinas Wakil Bupati Langkat.
Informasi yang diperoleh, pelaku disebut-sebut salah satu panitia penyelenggara kegiatan.
"Anak saya diajak ZS (pelaku) untuk nginap di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Sebelum pergi pun, anak saya ini sempat pamit sama saya," kata ibu korban berinisial H saat ditemui wartawan di kediamannya di Kecamatan Stabat.
"Pengakuan anak saya, setiba di rumah dinas, anak saya pun mandi untuk membersihkan diri. Tanpa disadari, ZS ternyata merekam anak saya yang sedang mandi," ujar ibu korban.
Video yang rekaman tersebut kemudian ditunjukkan ZS kepada korban.
Video itu dijadikan ZS untuk mengintimidasi korban.
Ia mengancam akan menyebarkan video, jika korban tak mau melayani nafsu bejatnya.
"Anak saya dipaksa. Kalau anak saya gak mau, dia (ZS) ngancam akan menyebarkan video anak saya sedang mandi," ujar ibu korban dengan nada kesal, sembari menunjukkan sebuah bukti rekaman video.
Tak hanya itu, ZS juga merekam saat korban melakukan perbuatan asusila atas desakan pelaku.
Baca juga: Pelaku Anak yang Lakukan Tindakan Asusila di Ciracas Ternyata Juga Pernah Jadi Korban di Masa Lalu
Rekaman itu pun dijadikan pelaku sebagai senjata untuk kembali mengancam korban, agar tak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun termasuk orang tua korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.