Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang, Pembunuhan Terungkap setelah 3 Bulan Korban Tewas

Terungkap sosok terapis pijat di Malang yang bunuh dan mutilasi pasiennya. Pelaku ditangkap 3 bulan setelah korban tewas.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang, Pembunuhan Terungkap setelah 3 Bulan Korban Tewas
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan kronologi pengungkapan pembunuhan dan mutilasi dengan tersangka seorang terapis pijat. 

Irianto tidak memiliki prasangka buruk terhadap Abdul Rahman karena sudah tinggal di kosnya selama 5 tahun.

"Saya pikir renovasi seperti biasanya. Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun. Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," bebernya.

Penemuan Jasad Korban

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis menyatakan keluarga korban membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.

Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri

"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," paparnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Tersangka diamankan pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.

BERITA REKOMENDASI

"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."

"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.

Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.

Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.


Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas