Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapis Pijat yang Mutilasi Pasien Juga Layani Jasa Ilmu Pengasihan ke Korbannya

Pihak kepolisian ungkap fakta baru soal kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat di Sawojajar, Kota Malang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Terapis Pijat yang Mutilasi Pasien Juga Layani Jasa Ilmu Pengasihan ke Korbannya
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Pihak kepolisian ungkap fakta baru soal kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat di Sawojajar, Kota Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Abdul Rahman, terapis pijat ke pasiennya sendiri di Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Abdul Rahman diketahui membunuh Adrian Pranowo dan memutilasinya.

Keduanya ternyata saling kenal melalui media sosial sejak Juni 2023 lalu.

Setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi, kepolisian pun menemukan fakta baru.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, ternyata tersangka selain membuka jasa pijat, juga jasa lintrik.

Lintrik sendiri adalah jasa spiritual ilmu pengasihan untuk bisa membuat orang yang disukai makin mendekat.

"Kenal melalui media sosial. Tersangka ini membuka jasa pijat dan juga lintrik (jasa spiritual ilmu pengasihan) untuk bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (7/1/2024).

Berita Rekomendasi

AKP Nur Wasis mengatakan bahwa korban saat itu menyukai seorang perempuan.

Korban lantas tertarik dengan jasa lintrik yang ditawarkan tersangka.

Alih-alih mendekat, wanita yang disukai korban justru makin menjauh.

"Kemudian, pada Minggu 15 Oktober 2023 itu, korban mendatangi tersangka. Diduga, berniat meminta klarifikasi dari tersangka. Namun sepertinya, terjadi ketidaksepahaman antara keduanya hingga berujung pembunuhan terhadap korban," terangnya.

Baca juga: Terapis di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Sempat Renovasi TKP hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara hati-hati karena melihat kondisi tersangka.

"Untuk keterangan lain ataupun dugaan cekcok yang terjadi antara tersangka dan korban, masih kami dalami. Kami juga melihat kondisi tersangka yang kelelahan, sehingga pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap," tambahnya.

Keluarga korban juga sudah datang ke kamar jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut. Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban,"

"Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas. Disamping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," tandasnya.

Terbongkarnya Kasus

Satreskrim Polresta Malang Kota pun menceritakan bagaimana kasus mutilasi ini terungkap.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bermula ketika ada laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 lalu atas nama Adrian Prawono, warga Kota Surabaya.

Setelah itu, ada penemuan tubuh manusia di Sungai Bango.

"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi temukan petunjuk yang mengatakah kepada Abdul Rahman.

"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban, yang mengarah kepada tersangka berinisial AR. Kami lakukan pendalaman,"

"Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai. Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelasnya.

AR juga disebut kooperatif saat ditangkap.

"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Update Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Jasa Lintrik Pelaku Tak Mempan Berujung Bunuh Korban

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas