Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jengkel Dicaci Maki dan Dibanding-bandingkan, Pria Magelang Ini Aniaya Istri hingga Tewas

Mayat korban ditemukan di sebuah kolam yang digunakan untuk merendam bambu di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jengkel Dicaci Maki dan Dibanding-bandingkan, Pria Magelang Ini Aniaya Istri hingga Tewas
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan - Polresta Magelang mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial SS (50)  yang mayatnya ditemukan di sebuah kolam yang digunakan untuk merendam bambu di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Pelaku pembunuhan adalah SS (44), suami korban sendiri 

"Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.

SS rupanya sempat menyambangi kembali tempat kejadian perkara untuk mengecek lokasi.

Dia mengambil gelang dan telepon genggam dari tubuh korban dan berusaha menutupi jejak pembunuhan dengan menambah timbunan tanah pada jenazah.

"Pagi harinya pelaku kembali ke TKP untuk memastikan timbunannya ditambah kembali supaya tidak kelihatan dan tidak bau saat masyarakat melihatnya," jelasnya.

Pada hari Senin (18/12/2023), anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya namun tersangka mengaku tidak tahu.

Karena khawatir telepon genggam korban tak bisa dihubungi, keluarga korban juga datang pada sore hari untuk menanyakan hal yang sama, tersangka tetap berkilah tak mengetahui.

Tersangka SS (44) setelah ditangkap polisi karena membunuh istrinya.
Tersangka SS (44) setelah ditangkap polisi karena membunuh istrinya. (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Keluarga korban curiga terhadap tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya Korban.

Berita Rekomendasi

Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan dibantu Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Tersangka S.

Di kediaman tersangka, polisi menemukan gelang milik korban.

Dari temuan tersebut polisi mulai melakukan interogasi hingga tersangka mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya yang kemudian menunjukan lokasi jenazah korban.

"Setelah dilakukan olah TKP, dan setelah jasad korban ditemukan, kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas