Penyelundupan Ratusan Anjing dari Subang ke Sragen: 5 Orang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Lima orang jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat, ke Sragen, Jawa Tengah dan terancam 5 tahun penjara.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lima orang jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat, ke Sragen, Jawa Tengah.
Kelima tersangka tersebut adalah MK (52), AR (49), WG (62), dan EY (29).
Mereka memiliki peran sebagai sopir, kuli bongkar, dan muat anjing.
Seorang tersangka lainnya, DH (43), warga Gemolong, Sragen, merupakan pemesan ratusan anjing tersebut.
Kini kasus yang sempat viral ini ditangani Polrestabes Semarang.
"Tersangka utama DH berperan sebagai pemesan (anjing) dari Subang ke Sragen," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes, Kota Semarang, pada Jumat (29/12/2023).
Kasus ini terungkap setelah ratusan anjing diangkut menggunakan truk dicegat oleh aktivis pencinta hewan bersama anggota Polrestabes Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024), sekitar pukul 22.30 WIB.
Irwan melanjutkan, DH memesan sebanyak 226 ekor anjing untuk dikonsumsi. Dari ratusan anjing tersebut, 12 di antaranya meninggal selama perjalanan.
"DH telah memesan beberapa kali. Hanya pada bulan Desember 2023, sudah dua kali dengan jumlah pesanan sekitar 100an. Kejadian yang menjadi viral kemarin adalah sebagian dari pesanan tersebut," ungkapnya.
Selain menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi juga menyelidiki keaslian surat-surat yang dibawa oleh tersangka, termasuk surat jalan dari Polsek Subang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Subang.
Surat tersebut menjadi alasan tersangka untuk membawa ratusan anjing ke Sragen.
"Surat-surat itu belum terdaftar semua, kemungkinan palsu. Untuk memastikannya, penyidik akan melakukan langkah ke Subang," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini terus berlanjut, termasuk autopsi pada bagian tubuh anjing yang meninggal akibat pengiriman.
Bagian tubuh ini akan dikirim ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Anjing yang masih hidup akan dibawa ke tempat penampungan anjing dengan bantuan komunitas. Rencananya akan dibawa ke Gunungpati," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan, seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh yang dimasukkan ke dalam karung serta digantung. Selain itu, jamur ditemukan di tubuh anjing," tambah Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. (iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemalsuan Surat dan Penyelundupan Anjing: Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.