Polres Malang Bongkar Kasus Penipuan Uang Jamaah Umrah, Total Kerugian hingga Rp1,9 Miliar
Tersangkanya adalah Agus Arifin (34) asal Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia merupakan pemilik tour and travel tersebut
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur bongkar kasus penipuan dan penggelaman uang jamaah umrah.
Korban dari penipuan ini mencapai 49 orang jamaah di Kabupaten Malang.
Mereka ditipu oleh agen tour and travel.
Bahkan, total kerugiannya mencapai Rp1,9 miliar.
Pihak kepolisian pun kini berhasil mengamankan seorang pelaku.
Tersangkanya adalah Agus Arifin (34) asal Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Ia merupakan pemilik tour and travel yang berdiri di Blitar dan Kediri.
"Peristiwa ini dilaporkan oleh salah seorang pelapor yakni Ila Wardatun Nafis, warga Tajinan, Kabupaten Malang,"
"Ia merupakan pemilik dari penyedia jasa umrah dan haji," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.
Gandha melanjutkan, penipuan ini terjadi pada 18 November 2023, bermula dari adanya kerjasama lisan antara pelapor dengan tersangka.
Pelapor telah mengumpulkan 49 jamaah umrah.
Baca juga: Bu Dosen di OKU Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Sempat Jalin Hubungan Asmara
Kemudian, tersangka menawarkan harga umrah secara variatif dan cukup murah.
Mulai dari harga Rp 17,5 juta, Rp 19,5 juta, hingga Rp 22 juta.
Dari 49 jamaah umrah tersebut, terkumpullah uang Rp953 juta.