Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Terduga Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diringkus, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

Jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan meringkus lima pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Terduga Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diringkus, Salah Satunya Mantan Pacar Korban
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan - Jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan meringkus lima pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial D. Salah satu dari lima terduga pelaku ternyata adalah mantan pacar korban. 

TRIBUNNEWS.COM, PESISIR SELATAN - Jajaran Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan meringkus lima pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial D.

Salah satu dari lima terduga pelaku ternyata adalah mantan pacar korban.

Dari 5 terduga pelaku, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur, yakni berinisial RS (16) seorang pelajar dan FS (17), seorang nelayan.

Tiga pelaku lainnya berinisial Sy (26), MS (19), dan KZ (19).

Baca juga: Siswi SMP di Probolinggo Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, mengatakan kelima terduga pelaku diamankan, Selasa (9/1/2024).

Mereka diringkus di lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

"Para pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana korbannya berinisial B," kata AKP Andra Nova, Kamis (11/1/2024).

Berita Rekomendasi

AKP Andra Nova mengatakan, salah satu dari pelaku pernah berpacaran dengan korban berinisial B.

Namun hubungan keduanya sudah tak berlanjut.

Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, akhir bulan Desember 2022.

"Dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam rumah pelaku berinisial FS di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan," kata AKP Andra Nova.

Baca juga: Kasus Asusila terhadap Anak Tiri Terungkap Setelah Korban Cerita pada Ibunya, Pelaku Dihajar Warga

Kelima pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban bergiliran di dalam rumah inisial FS.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Terhadap perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Setubuhi Anak Bawah Umur Secara Bergilir, 5 Orang Diringkus Polisi di Pesisir Selatan

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas