Petugas Lapas Jambi Terlibat Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 52 Kg Sabu, Ditangkap di Luar Lapas
Oknum petugas Lapas Kelas II A Jambi diduga ditangkap polisi karena kedapatan membawa 52 kg paket narkoba yang dikemas dalam bungkus teh cina.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang petugas Lapas Kelas IIA Jambi ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu.
Kadivas Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Lili membenarkan adanya penangkapan terhadap petugas Lapas Jambi yang dilakukan Polresta Jambi.
"Ada satu petugas Lapas Jambi, kami perang narkoba, siapapun tidak ada toleran ya. Kami akan tindak tegas. Infonya di Lapas IIA Jambi," bebernya, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Ia menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan tanpa memandang jabatannya.
"Pastinya kami tidak ada toleran ya, buat siapa pun, kami akan tindak tegas," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy menyatakan akan menggelar konferensi pers penangkapan petugas Lapas IIA Jambi yang terlibat kasus narkoba.
Konferensi pers yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono digelar pada Jumat (12/1/2024) di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus M Simangunsong mengaku akan memberhentikan sementara petugasnya yang terlibat kasus peredaran narkoba.
Identitas pelaku belum diungkap karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Terhadap oknum tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal, segera diusulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya," ucapnya.
Yunus M Simangunsong mendukung penuh proses hukum yang menyeret jajarannya.
Baca juga: Caleg di Babel Selundupkan Sabu ke Lapas, Abang Hertza: Dia Sudah Bukan Anggota PDIP Lagi
"Kami mendukung penuh kepolisian mengungkap kepemilikan narkoba yang melibatkan petugas," tandasnya.
Menurutnya pelaku peredaran narkoba harus ditindak tegas dalam rangka memerangi kasus narkoba di Indonesia.
"Akan menindak tegas yang terlibat narkoba, baik petugas maupun Warga Binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut," pungkasnya.
Salah satu sipir Lapas Jambi yang tidak mau diungkap identitasnya mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di luar jam kerja.
"Saya tidak tahu pasti, cuma memang itu dia ditangkap bukan jam kerja dan juga bukan di Lapas."
"Di luar ditangkapnya, dimananya saya tidak tahu. Yang pasti bukan tidak di Lapas," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bawa 52 Kg Sabu, Petugas Lapas Jambi Akan Disanksi Pemberhentian Sementara, Proses Hukum Berlanjut
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Rifani Halim)