Ustaz di Pamekasan Ditangkap, Cabuli Siswi SD Selama Dua Bulan, Awalnya Berniat Bangunkan Subuh
Polres Pamekasan menyelidiki kasus pencabulan terhadap siswi SD. Terlapor merupakan ustaz yayasan yang telah beristri dan memiliki anak.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ustaz sebuah yayasan di Pamekasan, Madura berinisial MSR (48) ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli siswi kelas 4 SD.
Korban yang berinisial ER (11) mengadukan tindakan yang dilakukan MSR kepada orang tuanya.
Proses penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polres Pamekasan.
Awalnya, MSR ingin membangunkan korban untuk salat subuh.
Namun niatnya berubah, malah menggerayangi tubuh siswinya.
Akibat perbuatannya itu, MSR, pria yang sudah memiliki istri dan tiga anak, kini ditahan di Polres Pamekasan, setelah ibu korban melaporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan MSR terhadap korban.
Sebab, tindakan asusila itu, membuat perubahan pada perilaku korban dan kondisi tubuh korban, yang diduga telah berbadan dua.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/1/2024) mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan MSR ini berlangsung selama dua bulan, antara Oktober – November 2023. Namun kasusnya, baru dilaporkan orang tua korban pada Senin (8/1/2024).
“Setelah kami menerima laporan korban dan meminta visum et repertum ke rumah sakit, lalu kami meminta keterangan korban dan tiga orang saksi, selanjutnya kami memeriksa pelaku dan mengakui semua perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku kami tahan di Mapolres Pamekasan,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Menurut AKP Dani, dari keterangan korban, beberapa bulan lalu, korban juga pernah dicabuli temannya. Tapi teman berinisial M sudah dikeluarkan dari yayasan, setelah korban melapor ke yayasan.
Dikatakan, dalam kasus pencabulan yang dilakukan tersangka MSR ini, penyidik menyita pakaian yang dikenakan korban, berupa rok bahan kaus dengan motif bunga warna-warni.
Baca juga: Alasan Terduga Pelaku Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta Belum Diperiksa, Korban Telah Divisum
Kemudian baju lengan panjang hitam, motif garis-garis warna putih.
“Alasannya, tersangka awalnya ingin membangunkan korban agar salah subuh. Tetapi tersangka bertindak lain, mencubuli korban,” kata kapolres.
Menurut sumber Polres Pamekasan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada Jumat (22/12/2023), korban pulang ke rumahnya dengan alasan saat itu sekolah di yayasannya libur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.