Viral Pria Banten Dapat Uang Rp 222 Juta usai Jadi Korban Salah Tangkap, Dipaksa Polisi Ngaku Rampok
Pria asal Banten menjadi korban salah tangkap di Lampung Utara dan dipaksa mengaku sebagai tersangka perampokan oleh polisi. Kini dapat ganti rugi.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
Namun, uang ganti rugi itu dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Kini, uang Rp 222 juta itu baru diterima Oman, lima tahun setelah divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna meminta maaf atas kasus yang menimpa Oman.
Uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok
(Tribunnews.com/Thalia Amanda Putri) (TribunSumsel.com/Kharisma Tri Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.