Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Penembakan Tewaskan 2 Nelayan: Dua Oknum Polairud Polda Sultra Disanksi Pecat & Demosi

Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak hingga menewaskan dua nelayan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Update Kasus Penembakan Tewaskan 2 Nelayan: Dua Oknum Polairud Polda Sultra Disanksi Pecat & Demosi
Istimewa
Jenazah Maco, nelayan yang tewas tertembak oknum polisi di Polairud Polda Sultra tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023). Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak atau bom ikan hingga menewaskan dua nelayan setempat, Maco dan Putra. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak atau bom ikan hingga menewaskan dua nelayan setempat, Maco dan Putra.

Sementara rekannya Bripka RP ditempatkan di penempatan khusus selama 30 hari dan sanksi demosi 3 tahun.

Diketahui peristiwa penembakan itu terjadi di Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023).

Akibat penembakan itu, empat nelayan jadi korban, dua di antaranya tewas, yakni Maco dan Putra.

Baca juga: Korban Tewas akibat Penembakan Oknum Polairud Bertambah, Putra Sempat Bicara Ngawur Pasca Operasi

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dari hasil sidang kode etik, Bripka A dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sementara Bripka RP divonis penempatan khusus selama 30 hari dan tiga tahun demosi," kata Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (12/1/2024).

Ferry mengatakan vonis yang diberikan setelah pertimbangan majelis sidang kode etik memutuskan kedua anggota tersebut melanggar SOP penggunaan senjata api.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan pengakuan Bripka A, ia melakukan penembakan karena ingin membela diri.

"Namun yang bersangkutan melanggar SOP patroli karena melakukan penembakan, dan itu tidak sesuai SOP," ucapnya.

Ferry menambahkan, Polda Sultra akan memproses tindak pidana penembakan jika ada laporan dari pihak keluarga.

"Untuk pidana umumnya silakan dilaporkan, tinggal kita lihat rekomendasi dari pimpinan sidang," ucap Kombes Pol Ferry Walintukan.

Baca juga: Satu dari 4 Nelayan Tewas Ditembak Polairud, Polisi Sebut Mereka Sempat Dikeroyok, 2 Oknum Diperiksa

Kronologis Penembakan terhadap 4 Nelayan

Mengutip TribunnewsSultra.com, insiden penembakan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.15 Wita.


Saat itu keempat nelayan, Maco, Putra, Ucok, dan Alung pergi mencari ikan dengan menggunakan kapal bodi.

Baru sekitar 100 meter dari bibir pantai, kapal yang mereka tumpangi tiba-tiba diadang oleh polisi dari Polairud Polda Sultra.

Ketiga itu ketiga oknum polisi yang mengadang sedang berpatroli.

Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentunis Napitupulu mengungkapkan keterlibatan oknum Polairud Polda Sultra terkait kasus penembakan terhadap empat nelayan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentunis Napitupulu mengungkapkan keterlibatan oknum Polairud Polda Sultra terkait kasus penembakan terhadap empat nelayan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Tribunnewssultta.com/La Ode Ari)

Mereka menggunakan kapal jolor atau kapal kayu mesin.

Dua anggota polairud yakni Bripka RP dan Bripka AR melakukan patroli dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api laras panjang.

Mereka kemudian mengadang kapal empat nelayan itu karena akan mencari ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Polisi menyebut saat hendak diamankan, salah seorang nelayan melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan dayung.

Namun, anggota polisi membalas dengan menembak empat korban.

Baca juga: Kronologis Penembakan 4 Nelayan di Konawe Selatan Sultra: Satu Orang Tewas, Anggota Polairud Ditahan

Akibatnya Maco tewas karena tertembak di leher sebelah kanan dan menembus bawah sebelah kanan tembus di belakang.

Sementara Juswan alias Ucok terkena tembakan pada bagian bahu bawah sebelah kanan.

Putra terkena tembakan pada bagian pangkal paha luar kaki kiri dan Ilham terkena tembakan pada bagian paha atas sebelah kiri.

Tiga korban kemudian melompat ke laut dan menyelamatkan diri.

Korban Juswan alias Ucok dan Putra dievakuasi oleh keluarganya ke RS Santa Anna Kota Kendari dan korban Ilham dievakuasi ke Puskesmas Langara Kabupaten Konkep.

Sementara jenazah Maco ditemukan nelayan mengapung dan dievakuasi.

Belakangan korban bernama Putra, berusia 17 tahun meninggal dunia.

Ia meninggal setelah menjalani perawatan selama dua hari di RS Bhayangkara Kendari, Minggu (26/11/2023).

Dengan meninggalnya Putra, korban tewas akibat penembakan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sultra menjadi dua orang.

Sepakat Berdamai

Sebelumnya, beredar video pihak keluarga nelayan korban penembakan oknum Polisi di Cempedak sepakat berdamai dengan pihak Polairud Polda Sultra.

Dari pertemuan tersebut ada lima yang sepakati pihak keluarga nelayan dengan polisi.

Pertama, bahwa pihak keluarga baik almarhum Maco dan almarhum Putra menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak menempuh jalur hukum lain dalam hal ini membuat laporan pengaduan terkait pidananya.

Meminta agar saudara Ucok dan saudara Ilham dibebaskan dari masalah hukum terkait Tindak Pidana bahan peledak (handak) karena membawa bom ikan saat kejadian.

Meminta agar perahu milik almarhum Maco dikembalikan secepatnya kepada pihak keluarga.

Meminta agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam kasus ini agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Serta, pihak keluarga meminta kalau bisa keluarga yang ditinggalkan diberikan perhatian khusus, mengingat anak dari korban juga akan melanjutkan jenjang pendidikan.

Terkait penyataan itu, kuasa hukum keluarga korban, Oldi mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan keputusan karena proses pidana kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi.

"Seharusnya tidak bisa, karena untuk kasus pembunuhan tidak semua bisa diselesaikan dengan restorative justice," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).

Oldi mengtakan, saat ini pihak keluarga nelayan korban penembakan belum memberikan surat kuasa pendampingan hukum.

Namun, pihaknya bersama tim kuasa hukum sudah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga saat masih di rumah sakit.

Oldi mengungkapkan, pihaknya belum mengambil langkah untuk proses pidana terhadap dua oknum polairud karena dua anggota polisi itu masih diproses etik karena penggunaan senjata api.

"Kita tidak bisa mengambil langkah untuk proses pidana karena pihak keluarga nelayan masih kondisi berduka," ungkapnya.

Meski begitu, jika sudah ada kesepakatan damai pihak keluarga nelayan dengan polisi, maka kuasa hukum menghargai keputusan tersebut.

"Karena dalam kasus ini pihak keluarga korban yang punya kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana, tapi menyelesaikan secara retorative justice,"ujarnya.

"Dengan kesepakatan itu juga, kita sebagai kuasa hukum atau pendamping hukum berhenti untuk memberikan advokasi," tutur Oldi.

Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Persilakan Keluarga Nelayan Jika Mau Melaporkan Tindak Pidana Penembakan Oknum Polairud

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas