Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blunder Kasus Supriyani: Dari Cabut Surat Damai, Kini Disomasi Bupati Konsel dan Didesak Minta Maaf

Blunder kasus Supriyani: Dari cabut surat damai,kini disomasi Bupati Konsel dan didesak minta maaf.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Blunder Kasus Supriyani: Dari Cabut Surat Damai, Kini Disomasi Bupati Konsel dan Didesak Minta Maaf
Kolase Tribunnews.com
Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Blunder kasus guru Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus berlanjut. 

Setelah mencabut surat damai dengan Aipda WH, Supriyani harus kembali menghadapi masalah baru. 

Kali ini, ia digugat Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga

Melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, Surunuddin melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani pada Rabu (6/11/2024). 

Supriyani mencabut kesepakatan damai itu karena merasa berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak mengetahui surat kesepakatan damai yang ditandatanganinya. 

Berita Rekomendasi

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024). 

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan."

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat itu.

Seiring surat somasi tersebut, Pemkab Konsel juga mendesak Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf. 

Baca juga: Saat Menteri Abdul Muti dan Bupati Konsel Sebut Kasus Supriyani Berakhir Damai, Pihak Guru Berbeda

Pemkab juga meminta Supriyani mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya. 

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika Supriyani tak memenuhi permintaan tersebut, Pemkab Konsel tak segan menempuh jalur hukum. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas