Kronologi Kurir di Pringsewu Nekat Telan Plastik Klip Berisi Sabu demi Lolos Penangkapan Polisi
Demi lolos penangkapan, dua kurir narkoba asal Kabupaten Pesawaran nekat telan barang bukti (BB) plastik klip berisi sabu yang bakal diedarkan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Demi lolos penangkapan, dua kurir narkoba asal Kabupaten Pesawaran nekat telan barang bukti (BB) berupa sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua kurir tersebut berinisial YS (26) dan RE (29) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran, Lampung.
Keduanya ditangkap aparat saat melintas di Jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/1/2024).
Raymond menceritakan saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.
“Tersangka yang tahu akan akan ditangkap nekat menelan satu paket sabu yang dimiliikinya,” ungkap Raymond, Minggu (14/1/2024).
“Namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” imbuh Raymond.
Setelah dilakukan tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil dikeluarkan.
Saat dikeluarkan, barang haram tersebut sudah dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
Kemudian, pihaknya pun melakukan tes urin untuk kedua kurir tersebut.
“Ya, hasil tes urin menyatakan, kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya
Baca juga: Bocah 14 Tahun Jadi Personel Curanmor di Lampung Tengah
Raymond menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.
“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu,” jelasnya.
Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nasib Kurir Sabu di Pringsewu setelah Nekat Telan BB ketika Mau Ditangkap,