Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan Menjalani Pembebasan Bersyarat Pekan Ini

Berdasarkan keputusan MA yang berkekuatan hukuum tetap, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan ditahan KPK sejak 5 Juli 2017

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan Menjalani Pembebasan Bersyarat Pekan Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Berkas perkara Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014 telah lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang, Nur Alam bakal menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu akan menjalani pembebasan bersyarat (PB) pada pekan ini.

Kusnali tidak menyebut secara pasti kapan akan keluar dari Lapas Sukamiskin dan pengajuan PB nya.

"Terinfo minggu ini, untuk pastinya nanti kami konfirmasi kembali," ujar Kusnali, Senin (15/1/2024).

Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pelunasan Uang Rp3,5 M Eks Gubernur Sultra Adalah Sukarela

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara dan hak politik Nur Alam juga dicabut.

Namun di tingkat MA, hukuman Nur Alam kembali turun jadi 12 tahun.

Ia dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas.

Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara sekitar Rp4,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dulu Terjerat Kasus Korupsi Izin Tambang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas