Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pelaku Carok di Bangkalan, 4 Orang Tewas, Kakak Adik Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebanyak empat warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tewas seusai terlibat perkelahian dengan senjata tajam atau dikenal dengan sebutan carok

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pengakuan Pelaku Carok di Bangkalan, 4 Orang Tewas, Kakak Adik Terancam Penjara Seumur Hidup
Kolase Tribunnews.com
Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku pembunuhan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berinisial HB (40) dan WD (35) ditangkap.

Keduanya sempat terlibat perkelahian dengan senjata tajam atau dikenal dengan sebutan carok. 

Sebanyak empat orang tewas akibat aksi carok pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku masih saudara dan sempat dilarang ibunya ketika ingin menemui korban.

Akibat dari kemarahan yang terkontrol itu, tiga orang tewas di lokasi kejadian dan seorang lagi menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi.

“Orangtua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah. Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/1/2024).

Namun HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan bersikukuh kembali ke TKP di mana ia cekcok dengan korban MTJ. Berbekal masing-masing sebilah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, HB pulang untuk mengambil celurit hingga bertemu adiknya, WD setelah ditantang duel oleh MTJ. Sempat juga terjadi cekcok antara HB dan MTJ di pinggir jalan. “Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu),” kenang HB menirukan tantangan MTJ.

HB juga menyebut, MTJ merupakan pelatih silat dan penjaga tambak. Di tengah cekcok, tersangka HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ. Sementara adik korban, MTD disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.

“Jek ngal-bengal nyapah engkok (kok beraninya menyapa saya),” tutur tersangka HB menirukan perkataan korban MTJ.

Tersangka HB mengaku dalam keseharian tidak mengenal korban, hanya sebatas tahu. Sementara korban MHF diakui masih keluarga jauh korban. “Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” pungkas HB.

Baca juga: Tragedi Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang: Kronologi hingga Penyebab

Patahan gagang celurit milik HB dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu. Polisi juga menyita sebilah celurit tanpa selongsong yang masih ada bercak darah, kemudian celurit beserta selongsongnya, serta pisau lengkap dengan selongsong, dan sebuah jaket berbahan jeans milik HB.

Sementara WD mengaku bertemu dengan kakaknya, HB ketika hendak mengambil celurit. Tanpa berpikir panjang, ia langsung tancap gas membonceng HB ikut menuju TKP cekcok dengan korban MTJ. Tubuh kedua kakak beradik itu tidak mengalami luka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum perkelahian pecah pelaku sempat terlibat cekcok karena ditegur oleh korban saat mengendarai sepeda motor karena dianggap terlalu kencang dan sorot lampu mengenai mata korban.

“Pelaku ditantang korban dengan kalimat, kalau kamu berani pulanglah ambil senjata. Ternyata pelaku meladeni dan pulang mengambil dua buah celurit, di tengah perjalanan bertemu saudaranya (WD) dan mengajak ke TKP,” ungkap Febri di hadapan para wartawan.

"Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, HB juga sempat meminta izin kepada orangtuanya namun dilarang. “Sebenarnya orangtua melarang pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri.

Baca juga: Detik-detik Carok Berdarah di Bangkalan, 4 Warga Tewas Terkena Celurit, 2 Pelaku Ditangkap

AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menginformasikan hukuman apa yang akan didapatkan keduanya atas aksi kekerasan bersenjata malam itu.

Yaitu, Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Begitulah bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk menjerat tersangka HB (40) dan WH (35). 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Abaikan Larangan Ibu, Kakak Beradik di Bangkalan Berangkat Ladeni Korban Yang Dikenal Jago Silat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas