Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas Bersyarat, Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Tiba Kendari 18 Januari

Jadwal kebebasan eks Gubernur Sulawesi Tenggara dari Lapas Sukamiskin sebelumnya juga disampaikan sang istri, Tina Nur Alam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas Bersyarat, Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Tiba Kendari 18 Januari
Istimewa
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, Selasa (16/1/2024). Setelah bebas, Nur Alam bersama keluarga dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/1/2024) mendatang. 

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).

Koruptor izin tambang yang merugikan negara hingga Rp 4,3 triliun itu menghirup udara bebas pada Selasa (16/1/2024).

"Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam bebas)," jelas Kusnali dikutip dari TribunJabar.id.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, Selasa (16/1/2024). Setelah bebas, Nur Alam bersama keluarga dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/1/2024) mendatang.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, Selasa (16/1/2024). Setelah bebas, Nur Alam bersama keluarga dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/1/2024) mendatang. (Istimewa)

Sosok Nur Alam

Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.

Hak politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu juga dicabut.

BERITA REKOMENDASI

Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam kembali turun menjadi 12 tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor soal gratifikasi.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas.

Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp 4.325.130.590.137.

Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Muhammad Israjab) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Bebas, Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas