Kapolresta Banda Aceh Beberkan Peran Oknum Perwira Polisi yang Terlibat Kepemilikan Sabu 1 Ons
Saat ini, AKBP AP ditahan di Polda Aceh, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Oknum perwira Polda Aceh berpangkat AKBP berinisial AP diamankan saat terlibat kasus kepemilikan sabu 100 gram.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi menyampaikan perihal penangkapan AKBP AP bersama seorang Bintara oleh Satresnarkoba Polda Aceh, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan kasus kronologi pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan salah satu perwira polisi itu.
Fahmi menjelaskan, penangkapan AKBP A berawal dari penangkapan YK (44), dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh, Senin (8/1/2024) lalu.
"Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap, dan tiga unit HP," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com pada Senin sore.
Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian melakukan pengembangan.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 1 Ons, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Ditangkap
"Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut," kata Fahmi menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP, dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri lainnya, yaitu Aipda SS (41).
SS dibekuk di rumah makan sate di kawasan Bireuen.
Lalu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya yakni MD (42), di lobi salah satu hotel di Bireuen.
“Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD," tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD.
Saat ini, AP ditahan di Polda Aceh, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.
Proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.
Terhadap kelima tersangka, kata Kapolresta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yakni pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolres menambahkan, institusi Polri menggencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan perwira polisi tersebut, tukas Kapolresta, merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.
Hal itu, lanjutnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindaklanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam Commander Wish Kapolda Aceh poin ke-5.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Peran Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu Hasil Pengungkapan Polresta Banda Aceh