Kata Pertamina soal Penangkapan Pria yang Diduga Salah Gunakan BBM Jenis Pertalite
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pun mengapresiasi kinerja jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HE (33) diringkus jajaran Tipidted Satreskrim Polres Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/1/2024) lalu.
Ia diringkus lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan, pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin.
Pertamina Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) pun turut menanggapi penangkapan HE.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan pun mengapresiasi kinerja jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung.
Tjahyo Nikho juga mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya demi kepentingan hajat hidup orang banyak.
"Kami memuji kinerja seluruh jajaran khususnya Tim Tipidter Polres Belitung dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi,"
"Dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Babel dan apapun itu asalkan untuk kepentingan bangsa dan negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Tjahyo melalui siaran rilis Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pada Selasa (16/1/2023).
Pertamina, lanjutnya, juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Selain itu juga tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang.
Diwartakan sebelumnya, pria bernama HE (33) diringkus terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Baca juga: Angkut 600 Liter BBM Jenis Pertalite, Pria 33 Tahun di Belitung Diringkus
He diringkus saat sedang lakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite.
Saat diringkus, ia sedang memindahkan BBM dari motor ke jerigen bensin.
Berdasarkan hasil pengamanan di lokasi kejadian sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, pelaku mengumpulkan pertalite sekitar 600 liter.
"Barang bukti yang disita mobil Toyota Kijang Komando plat B 2391 ET dan motor Suzuki Thunder B 6492 BA beserta 30 jeriken ukuran 20 liter berisi pertalite,"
"Jadi pertalitenya sekitar 600 liter," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat menggelar konfrensi pers pada Selasa (16/1/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas.
Setelah di-crosscheck, anggota Tipidter melihat pelaku sedang melansir atau memindahkan BBM pertalite dari motor Suzuki Thunder ke jeriken.
Sedangkan jeriken ditempatkan dalam mobil Toyota Kijang Komandan yang berjumlah 30 jeriken.
"Pelaku ini diduga mendapatkan pertalite dari salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas," ungkapnya.
Menurutnya, ratusan liter BBM pertalite itu akan dijual pelaku secara eceran dengan harga lebih tinggi.
Sementara ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Untuk keterlibatan pihak SPBU kami masih melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan sumbernya lebih dari satu SPBU," kata Deki.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pertamina Apresiasi Polres Belitung Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi