Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Wanita Jadi Korban Prostitusi Online, Ada yang di Bawah Umur, Rp250 Ribu Sekali Kencan

Total ada delapan orang yang dipaksa oleh seorang mucikari berinisial AT alias Oma (52). Bahkan, dua di antara korban masih berusia di bawah umur.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sejumlah Wanita Jadi Korban Prostitusi Online, Ada yang di Bawah Umur, Rp250 Ribu Sekali Kencan
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka kasus perdagangan orang berinisial AT alias Oma (kiri) dan D (kanan) di Polres Metro Bekasi Kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wanita jadi korban prostitusi online di Bekasi.

Total ada delapan orang yang dipaksa oleh seorang mucikari berinisial AT alias Oma (52).

Bahkan, dua di antara korban masih berusia di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

Ia mengatakan, Oma merupakan otak kejahatan praktik prostitusi di Kos 28, Jalan Cempaka, Jakasampurna.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada kurang lebih 8 korban lainnya yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan enam orang lainnya sudah dewasa," kata Firdaus.

Sejauh ini, baru ada satu orang korban berinisial AJR (15) yang telah membuat laporan polisi terkait kasus prostitusi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Korban yang melapor baru satu orang, kasus ini masih kami dalami, untuk korban anak lain usianya 17 tahun," ucap Firdaus.

Sosok Oma merupakan wanita berusia 52 tahun, dia sudah setahun terakhir membuka jasa prostitusi dari mempekerjakan sejumlah wanita.

Dalam menjalankan aksinya, AT alias Oma dibantu oleh seorang tersangka pria berinisial D yang berperan sebagai perekrut wanita sekaligus joki MiChat.

Untuk tarif Open BO berkisar Rp250 ribu sampai Rp450 ribu sekali main, uang tersebut nantinya akan dibagi-bagi untuk tersangka dan korban.

Baca juga: Pria di Makassar Tikam Pemuda hingga Tewas, Bermula dari Pesan Prostitusi Online

Untuk setiap tamu yang dilayani, tersangka D dan korban masing-masing diberikan upah Rp50 ribu sisanya akan dikelola tersangka AT alias Oma.

Tersangka AT alias Oma bertugas menyediakan tempat, termasuk memberikan fasilitas makan, laundry dan kebutuhan korban selama di Kos 28.

Omzet Puluhan Juta Buat Foya-foya

AKBP Firdaus menambahkan, dalam setahun AT alias Oma meraup keuntungan mencapai Rp36 juta.

Uang tersebut digunakan AT alias Oma untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk belanja ke mal.

"Selama satu tahun tersangka AT alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Firdaus.

Oma Pernah Buka Salon Sebelum Jadi Muncikari

Praktik prostitusi daring yang dijalankan AT alias Oma sudah berjalan sekitar satu tahun, sebelumnya tersangka membuka usaha salon.

Lokasi salon merupakan tempat tinggal AT alias Oma, berjarak tidak jauh dari lokasi prostitusi di Kos 28, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Awalnya memang rumah sekaligus salon milik tersangka AT alias Oma, sekarang sudah berubah jadi laundry, posisi ini berjarak 50 meter dari Kost 28," ucapnya.

Kos 28 yang dijadikan lokasi prostitusi disalahgunakan tersangka AT alias Oma, terdapat 28 kamar di hunian sewa tersebut.

Firdaus mengatakan, pihaknya masih memeriksa pemilik Kos 28 terkait praktik prostitusi yang dilakukan penghuninya.

"Jadi Kost 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan, pemiliknya ini mengakui tidak tahu terkait usaha yang dijalankan tersangka AT alias Oma ini," kata Firdaus.

Praktik prostitusi yang dijalankan AT alias Oma, terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur berinisial AJR (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Hilang dari Rumah Selama 3 Minggu, Siswi SD asal Bandung Dijual 2 Pria untuk Layanan Prostitusi

AJR awalnya berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi kencan Tantan, dia selanjutnya diajak bekerja dengan iming-iming upah satu sampai dua juta.

Selanjutnya, korban diajak ke Kost 28 dan bertemu dengan tersangka AT alias Oma. Bukannya diberikan pekerja yang benar, AJR justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Korban sempat menolak dan meminta pulang, tetapi tersangka selalu melarang sampai dua pekan dijadikan PSK.

Setelah berhasil kabur dari Kost 28, AJR yang masih duduk di bangku kelas 10 SMA bercerita ke orang tuanya lalu dilaporkan ke Polisi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada 8 Korban Dipekerjakan Oma Mucikari Open BO di Bekasi, 2 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas