Temukan Chat Mesra di Ponsel Pasangan Sesama Jenis, SU Malah Dianiaya, Kini Polisikan Sang Pacar
SU (18), warga Kabupaten Tabalong melaporkan pasangannya yang juga seorang pria, berinisial AB (28) ke polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - SU (18), warga Kabupaten Tabalong melaporkan pasangannya yang juga seorang pria, berinisial AB (28) ke polisi.
SU mengaku dirinya dianiaya oleh pasangannya sesama jenis itu.
Akibat laporan tersebut, AB, warga Kabupaten Balangan ini menjalani masa hukuman di sel tahanan.
Awalnya SU menemukan isi chat di handphone AB.
Baca juga: Suami di Jember Aniaya Istri hingga Tewas, Diduga Pelaku Cemburu dan Pukul Kepala Korban dengan Besi
Hal itu memicu emosi AB dan langsung menganiaya SU.
Dari keterangan AB, asmara sesama jenis antar keduanya sudah berlangsung selama tiga bulan belakangan.
Kisah asmara tersebut bermula dari bisnis yang dijalankan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menerangkan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh AB terhadap SU dikarenakan sakit hati.
Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sesama jenis.
"Sedangkan motif pelaku menganiaya karena sakit hati terhadap korban," kata AKBP Anib Bastian, Selasa (16/1/2024).
Kejadian tersebut bermula saat keduanya berada di rumah SU di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dimana saat itu, AB menginap selama dua hari di rumah SU.
Baca juga: Jengkel Dicaci Maki dan Dibanding-bandingkan, Pria Magelang Ini Aniaya Istri hingga Tewas
Rupanya, saat di dalam kamar, SU mendapati chat mesra di handphone AB yang membuat SU merasa cemburu, bahkan merasa diselingkuhi.
"Karena merasa diselingkuhi, korban menghampiri pelaku ke dapur sambil marah-marah," terang Kapolres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.