Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabupaten Musi Rawas Utara & Musi Banyuasin Sumsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir & Longsor

Status tanggap darurat banjir dan longsor ditetapkan karena bencana yang terjadi sudah berdampak kepada perekonomian warga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kabupaten Musi Rawas Utara & Musi Banyuasin Sumsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir & Longsor
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi banjir - Dua kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel), yakni Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor.TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel), yakni Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor.

Status tanggap darurat banjir dan longsor ditetapkan karena bencana yang terjadi sudah berdampak kepada perekonomian warga.

"Status itu karena kejadian bencana sudah berdampak kepada masyarakat, ekonomi dan lain-lain," kata
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, Rabu (17/1/2024).

Status tanggap darurat itu berlaku untuk 14 hari kedepan.

Baca juga: Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Diterjang Banjir Bandang, Ribuan Rumah Warga Terendam Banjir

Jika kondisi di dua wilayah itu masih riskan terjadi bencana, maka bisa dilakukan perpanjangan kembali.

"Adanya status itu agar berbagai kegiatan bisa dilakukan dengan sesegera mungkin, sehingga dampak buruk yang ditimbulkan bisa langsung ditangani," katanya.

Baik itu penyelamatan, evakuasi korban jika ada, penyaluran bantuan. Setelahnya, baru dilakukan pemulihan jika tidak ada dampak lagi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk tiga daerah lain seperti Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur dan Banyuasin saat ini berstatus siaga darurat bencana banjir dan longsor.

Kenaikan status ini dilakukan untuk kesiapsiagaan daerah untuk menghadapi bencana.

Ketika terjadi bencana, perlengkapan dan peralatan sudah siap, tidak lagi mengurusi penugasan personel, peralatan dan lain-lain.

"Peningkatan status ini artinya daerah sudah siap untuk menghadapi bencana banjir dan longsor. Penetapan status juga karena eskalasi di sejumlah daerah berpotensi bencana," katanya.

Terjadi peningkatan ancaman bencana banjir yang didasarkan pada hasil pemantauan yang akurat oleh instansi berwenang.

Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi nyata dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Menerjang Kali Waimuring, Jalan Penghubung Desa Terendam Lumpur

"Sementara itu untuk 12 Kabupaten/Kota lain saat ini masih berproses untuk penetapan status siaga bencana, ada yang baru sampai di Biro Hukum masing-masing hingga menunggu penetapan dari kepala daerahnya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas