Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke hingga Tuntutan Hukuman Mati terhadap Glowoh

Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke hingga Tuntutan Hukuman Mati terhadap Glowoh
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno dan Ning Rahayu dituntut hukuman mati. (Kiri) Foto pasutri juragan kolam renang di Tulungagung yang tewas dibunuh dan (Kanan) EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung. 

Dengan demikian, Apriliawan menilai perbuatan Glowoh seharusnya dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.

"Kami akan melakukan pembelaan, tetap seperti keyakinan kami, terdakwa melakukan perbuatannya secara spontan, tidak direncanakan," pungkasnya.

Berikut perjalanan kasus pembunuhan pasutri Tri Suharno dan Ning Rahayu, berawal dari penemuan jasad korban oleh anaknya di ruang karaoke.

Anak Korban Pertama Kali Temukan Jasad

Sebelumnya pasangan suami istri berinisial SH (57), dan istrinya berinisial NR (49), warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan tewas.

SH dan NR ditemukan mengenaskan di ruang karaoke pribadinya.

Kedua korban pertama ditemukan oleh anaknya berinisial NB (22), Kamis (29/6/2023), sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya dicari di sekitar rumah.

"Korban pertama kali ditemukan di ruang karaoke pribadi dalam rumah oleh anak perempuanya," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.

Berita Rekomendasi

Awalnya, anak perempuan korban NB sejak Kamis pagi mencari orang tuanya.

Baca juga: Nenek di Klaten Diduga Tewas Dibunuh, Makam Korban Dibongkar untuk Proses Autopsi

NB juga sempat menghubungi orang tuanya melalui telepon genggam (HP), namun tidak diangkat.

Karena tidak kunjung mengetahui keberadaan orangtuanya, NB kembali mencarinya.

Ketika NB membuka pintu ruang karaoke pribadi yang letaknya terpisah dengan bangunan utama, ia melihat kedua orangtuanya tergeletak di lantai dengan kondisi mengenaskan.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (29/06/2023) anak perempuan kembali mencari korban, dia terkejut orangtuanya sudah tak bernyawa di ruang karaoke pribadi rumahnya," ujar Eko Hartanto.

Selanjutnya, NB memberi tahu tetangga, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung.
EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung. (TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes)

Berdasarkan laporan tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung menuju ke lokasi dan melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas