Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke hingga Tuntutan Hukuman Mati terhadap Glowoh

Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke hingga Tuntutan Hukuman Mati terhadap Glowoh
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno dan Ning Rahayu dituntut hukuman mati. (Kiri) Foto pasutri juragan kolam renang di Tulungagung yang tewas dibunuh dan (Kanan) EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung. 

"Selain olah TKP, kami juga menggali keterangan sejumlah saksi," ujar Eko Hartanto.

Setelah dilakukan penyelidikan sementara dan olah TKP di lokasi, diduga korban meninggal dunia akibat dibunuh.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban.

Kedua leher korban kondisinya terjerat kabel microphonek karaoke, serta adanya bercak darah di kepala serta tubuh kedua korban.

"Kedua leher korban dalam kondisi dijerat, tangan korban laki-laki diikat. Juga banyak bercak darah dan tanda kekerasan pada tubuh dan kepala korban," terang Eko.

Dari kondisi tubuh jenazah, diduga korban meninggal dunia Kamis dini hari.

Sementara ini belum ditemukan adanya motif perampokan.

Berita Rekomendasi

Sebab barang berharga milik korban tidak ada yang hilang.

"Kalau barang korban yang di TKP tidak ada yang hilang," ujar Eko.

Sejumlah barang di ruang karaoke pribadi juga dari sekitar lokasi, dijadikan barang bukti.

"Saksi yang sudah diperiksa ada dua orang. Mereka adalah anak dari korban. Dan kami juga membawa sebanyak 18 kantong barang bukti berbagai jenis, guna penyelidikan lebih lanjut," terang Eko.

Kronologis Kejadian

Mengutip Tribunjatim.com, kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah Suharno, Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Glowoh bermaksud meminta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas