Anak Jadi Korban Bullying, Pria di Sukabumi Ini Malah Dipolisikan Pihak Sekolah
Pelaporan yang dilakukan terhadap ayah korban merupakan bentuk kriminalisasi yang semestinya tidak terjadi terhadap para pencari keadilan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Ingin mendapatkan keadilan karena anaknya menjadi korban perudungan, orangtua pelajar SD di Kota Sukabumimalah dilaporkan balik pihak sekolah.
Orangtua korban atas postingan atas status di Instagram dan facebook pribadi DS pada September 2023 lalu yang menjadi awal munculnya kasus ke permukaan publik.
DS pada saat itu menceritakan kondisi anaknya yang diduga mendapat perundungan di sekolahnya, hingga tulang tangan sebelah kanannya patah.
Kuasa hukum terlapor DS, Mellisa Anggraini, mengetahui adanya laporan tersebut.
Bahkan esok ayah korban akan diperiksa oleh pihak penyidik meminta penjelasan atas laporan tersebut.
"Kami sudah terima surat undangannya, besok ayah korban akan diperliksa meminta keterangan kaitan laporan itu," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (17/01/2024) melalui sambungan telepon.
Baca juga: Siswa SD di Sukabumi Jadi Korban Bullying, Kuasa Hukum Temui Wakapolres
Mellisa menyebut, sang ayah memposting di media sosialnya, tiada lain untuk mencari keadilan atas yang terjadi pada anaknya dan menjadi pelajaran semua pihak agar kejadian yang menimpa korban tidak dialami oleh anak lainnya.
"Ini membuat ketika hari ini miris, jika korban dan keluarganya diam, tentu keadilan sulit di dapat," ucap Mellisa.
"Ketika bersuara rentan dikriminalisasi, seolah-olah ada dugaan pelanggaran UU ITE dan sebagainya," kata Mellisa.
Orang tua yang sedang melakukan pendampingan anaknya atau proses hukum yang sedang berjalan sementara ada upaya hukum oleh pihak lain, seharusnya kata Mellisa di hold dulu dan tidak dilanjutkan.
"Tentu ini menjadi tanda tanya bagi kami, ini orangtua korban rentan untuk di kriminalisasi. Lalu yang kami kecewakan, kemarin sudah ada panggilan dari polres untuk pemeriksaan dari ayah korban untuk diperiksa di hari Kamis (18/01)," ungkapnya.
Mellisa selaku kuasa hukum sudah meminta adanya pendampingan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
"Kita dari pihak korban, ayahnya juga sudah meminta perlindungan kepada LPSK, namun masih dalam tahap proses analisa dan sebagainya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.