Fakta Kasus Bullying Anak SD di Sukabumi: Orang Tua Korban Malah Dilaporkan Pihak Sekolah
Orang tua korban bullying anak SD yang mencari keadilan anaknya justru malah dilaporkan oleh pihak sekolah. Simak fakta-faktanya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Dugaan DS itu berdasarkan keterangan sang anak.
"Selama hari-hari di sekolah, guru-guru dan kepala sekolah itu terus mengintimidasi anak saya dan memastikan bahwa anak saya itu tidak bersuara, tidak speak up," ungkap DS, Rabu (1/11/2023).
"Contohnya anak saya dipanggil ke depan kelas ketika yang lain mengerjakan tugas 'Kamu belum bilang kan sama orang tua kejadiannya?' 'Belum kok, Bu.' 'Bener, kalau misalkan kamu bilang, ibu marah loh'."
3. Orang tua korban dilaporkan balik oleh pihak sekolah
DS dilaporkan oleh pihak sekolah pada 20 Desember 2023 lalu, atas dugaan pencermaran nama baik, fitnah dan dugaan tindak pidana undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE).
Pihak sekolah melaporkan orangtua korban atas postingan status di Instagram dan facebook pribadi DS pada September 2023 lalu.
Kuasa hukum terlapor DS, Mellisa Anggraini mengatakan, pelaporan yang dilakukan terhadap ayah korban merupakan bentuk kriminalisasi yang semestinya tidak terjadi terhadap para pencari keadilan.
"Ketika bersuara rentan dikriminalisasi, seolah-olah ada dugaan pelanggaran UU ITE dan sebagainya," kata Mellisa.
Melissa mengaku, pihaknya sudah meminta perlindungan kepada LPSK.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kondisi yang terjadi ke pihak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
4. Kasus masih dalam tahap penyidikan
KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Agus Irawan mengkonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Ya, laporannya masih tahap penyelidikan," singkatnya kepada Tribunjabar.id,
Informasi terbaru, pihak penyidik pun, tengah melakukan pemeriksaan. Termasuk terlapor juga segera akan diperiksa.
"Kaitan dengan pemanggilan. Itu ranahnya penyidik. Saat ini kami masih penyelidikan," tutupnya.
5. Kepolisian telah memintai keterangan 2 ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)
Kasat Reskrim AKP Bagus Panunut mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ada Dua terlapor yaitu Dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Ayah Korban Bullying Malah Dilaporkan ke Polisi oleh Sekolah, Pengacara: Miris, Bagaimana Jika Diam
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJabar.id, Dian Herdiansyah)