Pembunuh Tukang Pijat di Barito Kuala Diancam Hukuman Mati, Sempat Ceritakan Aksinya ke Istri
Kasus pembunuhan yang dipicu keenganan korban memberikan pekerjaan pada pelaku diketahui usai mayat korban ditemukan 3 pelanggan korban yang mau pijat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNNEWS.COM, BARITO KUALA - Gara-gara tidak diberi pekerjaan, ZN, warga Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala, Kalimantan Selatan membunuh tetangganya.
"Jadi motifnya sakit hati karena korban tak memberi pekerjaan pelaku membersihkan rumput di sawah," ungkap Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, Rabu (17/1/2024).
Diceritakan Diaz, awalnya pelaku mendatangi korban, SB (68), untuk minta pekerjaan bersihkan rumput di sawah.
Namun korban yang berprofesi sebagai tukang pijat menolaknya sehingga emosi dan segera pulang untuk mengambil parang.
Dipenuhi rasa emosi dan gelap mata, ZN kembali mendatangi korban dan menghabisi korban.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Dalam Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok
Korban lalu pulang dan membuang parang serta jaketnya.
Pelaku sempat menceritakan perbuatannya ke istrinya.
Namun adanya kasus pembunuhan baru diketahui setelah mayat korban ditemukan tiga pelanggan korban yang hendak pijat.
Saat polisi melakukan penyelidikan, pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati. (Kompas.com/Michael Hangga Wismabrata)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Tetangga gara-gara Tak Diberi Pekerjaan, Pria di Kalsel Terancam Hukuman Mati",