Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Properti Mewah dan Plaza, Ini Profil Crazy Rich Surabaya Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas

Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timu, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya.

Editor: Erik S
zoom-in Punya Properti Mewah dan Plaza, Ini Profil Crazy Rich Surabaya Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas
Istimewa
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Kejaksaan Agung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam.

Budi Said menjadi tersangka usai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/1/2024).

Seperti apa profil dan biodatanya?

Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timu, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya.

Baca juga: Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Korupsi Emas hingga PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun

Dilansir dari TribunKaltim.co, Budi Said tengah menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Jadi tersangka

Budi Said menjadi tersangka usai diperiksa pada hari ini.

Baca juga: Antam Melawan PKPU Crazy Rich Surabaya, Minta Bantuan Jamdatun

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.


Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas