Bapenda Kota Serang Mengaku Belum Bisa Pungut Pajak Hiburan 40 Persen: Tidak Ada Dasarnya
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan pihaknya belum bisa memungut pajak hiburan sebesar 40 persen.
Editor: Erik S
![Bapenda Kota Serang Mengaku Belum Bisa Pungut Pajak Hiburan 40 Persen: Tidak Ada Dasarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pajak_20171103_235918.jpg)
Menurut Ashok, alasan para pemilik hotel akan melakukan PHK karena biaya operasional terlalu tinggi, seiring kenaikan pajak hiburan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.
"Karena kan cost nya lebih tinggi, biayanya sangat tinggi kalau pajak jadi 40 sampao 75 persen, jadi lambat laun mati suri nanti," ujarnya.
Baca juga: Inul Daratista Pusing Pajak Hiburan Jakarta 2024 Naik, Usaha Karaokenya Terancam Ditutup
Selain ancaman PHK lanjut Ashok, kenaikan pajak hiburan itu juga berpotensi pada terhambatnya percepatan investasi di daerah.
Sebab kata dia, dunia pariwisata menjadi konektivitas investasi yang lain.
"Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, SPA, UMKM dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi disektor itu," ungkapnya.
Pun demikian, Ahsok tidak akan mendesak pemerintah untuk melakukan amandemen Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pusat, karena membutuhkan waktu lama.
"Kami harapkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu," pungkasnya.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.