Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapenda Kota Serang Mengaku Belum Bisa Pungut Pajak Hiburan 40 Persen: Tidak Ada Dasarnya

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan pihaknya belum bisa memungut pajak hiburan sebesar 40 persen.

Editor: Erik S
zoom-in Bapenda Kota Serang Mengaku Belum Bisa Pungut Pajak Hiburan 40 Persen: Tidak Ada Dasarnya
net
ILustrasi pajak - Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan pihaknya belum bisa memungut pajak hiburan sebesar 40 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan pihaknya belum bisa memungut pajak hiburan sebesar 40 persen.

Sebab kata Hari, pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.

"Mau dipungut pajak bingung juga kita karena enggak ada dasarnya," kata Hari, kepada TribunBanten.com di Puspemkot Serang, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Menteri Sandiaga: Pasal Atur Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen Bisa Ditunda

Sebelumnya, Bapenda Kota Serang, menetapkan pajak hiburan 40 persen yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif sebesar itu khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan berupa karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap atau spa.

Selain menetapkan pajak hiburan di atas, Bapenda Kota Serang juga memperbarui pajak parkir. Tahun ini kata Hari, pajak parkir, restoran hingga kesenian sebesar 10 persen.

"Pajak parkir sebelumnya 20 persen, sekarang turun jadi 10 persen," ujar Hari.

Berita Rekomendasi

Selain pajak parkir yang turun, Hari juga menyebut Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"NPOTKP untuk BPHTB dari 60 juta jadi 80 juta pengurangnya. Otomatis perolehan pajaknya juga jadi kecil," lanjutnya.

Hari mengaku, pada tahun 2024 Bapenda Kota Serang menargetkan perolehan pajak daerah mencapai Rp 216.782.187.925 yang diperoleh dari 9 sektor pajak.

Baca juga: Pengusaha Industri Pariwisata Minta Pajak Hiburan Minimal 40 Persen Dihapus

"Jika berkaca tahun kemarin, persentase perolehan pajak kita mencapai 89,55 persen. Mudah-mudahan tahun ini dapat terkejar semua," pungkasnya.

Ancaman PHK

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.

Itu karena imbas kenaikan pajak hiburan, mulai dari 40 persen sampai 75 persen. Bahkan kata Ashok, sejumlah pemilik hotel akan melakukan pengurangan karyawan.

"Bukan keluhan lagi, para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya," kata Ashok dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas